DEMOKRASI



Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.

DEMOKRASI
A. HAKIKAT DEMOKRASI
1 . Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, secara bahasa, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 SM - abad ke-6 M. Demokrasi yang dipraktikkan pada waktu itu adalah demokrasi langsting (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara. Hal ini dapat dilakukan karena Yunani pada waktu itu berupa negara kota (polis) yang penduduknya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya yang berpenduduk sekitar 300.000 orang.
Disebabkan adanya perkembangan zaman dan juga jumlah penduduk yang terus bertambah maka keadaan seperti yang dicontohkan dalam demokrasi secara langsung yang diterapkan seperti di atas mulai sulit dilaksanakan, dengan alasan berikut.
a.            Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak
b.            Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak sulit dilakukan.
c.            Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tereapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yang hadir
d.            Masalah yang dihadapi negara semakin kompleks dan rumit schingga membutulikan orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.
Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, dibentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pernegang kekuasaan tertinggi selinigga mulailah dikenal "demokrasi tidak langsung" atau "demokrasi perwakilan. Jadi, demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macarn, yaitu
a.            Demokrasi langsting adalah paliarn demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum. dan undang-undang.
b.            Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Untuk negara-negara modem, penerapan demokrasi tidak langsung dilakukan karena berbagai alasan, antara lain:
a.            penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat tidak dimungkinkan;
b.            masalah yang dihadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak;
c.            setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri di dalam mengurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup diserahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian di bidang pemerintahan negara.



2. Pengertian Terminologis Demokrasi
Dari sudut terminologi, banyak sekali definisi demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli politik. Masing-masing memberikan definisi dari sudut pandang yang berbeda. Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi.
a.            Menurut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melatui pernililian umurn yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam sistem. itu para calon bebas bersaing untuk memperolch suara dan hampir sernua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang dianggap paling populer di antara pengertian yang ada. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham. Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government ofthe people, by the people, and for the people).
Dalam demokrasi, kekuasaan pemerintahan di negara itu berada di tangan rakyat. Rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan di negara tersebut. Pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi disebut pernerintahan demokrasi. Secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua (Maswadi Rauf 1997), yaitu
a. kebebasan/persamaan (feedonilequality), dan
b. kedaulatan rakyat (people sovereignty).
Dengan konsep kedaulatan rakyat, pada hakikatnya kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal, pertama, kecil kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kedua, terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan.

3. Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan
Konsep demokrasi sebagai bentuk pemerintahan berasal dari para filsuf Yunani. Dalam pandangan ini, demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan. Secara klasik, pembagian bentuk pemerintahan menurut Plato, dibedakan beberapa macam:
a.            Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
b.            Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang olch sescorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi.
c.            Aristokrasi, yaitu suatu bentuk pernerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan unluk kepentingan rakyat banyak.
d.            Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang olch sekelompok dan dijalankan untuk kelompok itu sendiri.
e.            Demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dari dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
f.             Mobokrasi/Oklilokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidak berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yang akhirnya pemerintahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.
Adapun bentuk pemerintahan yang dianut atau diterima dewasa ini adalah bentuk pernerintahan modem menurut Nicollo Machiavelli membedakan bentuk pemerintahan, yaitu;
a)            Monarki adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar raja, ratu, kaisar, atau sultan.
b)            Republik adalah bentuk pernerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden atau perdana menteri.

4. Demokrasi sebagai Sistem Politik
Pada masa sekarang demokrasi dipahami tidak semata suatu bentuk pemerintahan tetapi sebagal sistem politik. Sistern politik cakupannya lebih luas dari sekadar bentuk pemerintahan. Beberapa ahli telah mendefinisikan demokrasi sebagai sistem, politik. MisaInya;
a.            Henry B. Mayo, menyatakan demokrasi sebagal sistem, politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif olch rakyat dalam pemilihan yang berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
b.            Samuel Huntington, menyatakan bahwa sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Sukarno dalam buku Demokrasi Vs Kediktatoran (1981) mengemukakan adanya beberapa prinsip dari demokrasi dan prinsip-prinsip dari otoritarian atau kediktatoran. Adapun prinsip-prinsip dari sistem politik demokrasi, sebagai berikut:
a)            pembagian kekuasaan; kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada pada badan yang berbeda;
b)            pemerintahan konstitusional;
c)            pemerintahan berdasarkan hukum (Rule of Law);
d)            pemerintahan mayoritas;
e)            pemerintahan dengan diskusi;
f)              pemilihan umum yang bebas;
g)            partal politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya;
h)            manaJemen yang terbuka;
i)              pers yang bebas;
j)              pengakuan terhadap hak-hak minoritas;
k)            perlindungan terhadap hak asasi manusia;
l)              peradilan yang bebas dan tidak memihak;
m)          pengawasan terhadap administrasi negara;
n)            mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan politik pemerintah;
o)            kebijaksanaan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga manapun;
p)            penempatanpejabat pemerintahan dengan merit system bukan poll system;
q)            penyelesaian secara damai bukan dengan kompromi;
r)             jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu;
s)            konstitusi UUD yang demokratis;
t)             prinsip persetujuan.
Kebalikan dari prinsip demokrasi adalah prinsip kediktatoran yang berlaku pada sistem politik otoriter atau totaliter. Prinsip-prinsip ini bisa disebut sebagai prinsip nondemokrasi, yaitu sebagai berikut.
1.            Pemusatan kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatlf, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif menjadi satu. Ketiga kekuasaan itu dipegang dan dijalankan oleh satu lembaga saja.
2.            Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusi yang sifatnya konstitusional, tetapi pemerintatian dijalankan berdasarkan kekuasaan. Konstitusinya memberi kekuasaan yang besar pada negara atau pemerintah.
3.            Rule of Power atau prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi kekuasaan dan ketidaksamaan di depan hukum.
4.            Pembentukan pemerintahan tidak berdasarkan musyawarah, tetapi melalui dekrit.
5.            demokratis. Pemilu dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerinta'h negara.
6.            Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin.

5. Demokrasi sebagai Sikap Hidup
Perkembangan baru menunjukkan bahwa demokrasi tidak hanya dipahami sebagai bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau pandangan hidup demokratis. Pernerintahan atau sistem politik demokrasi tidak datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya. Perilaku demokrasi terkait dengan nilai-nilai demokrasi. Perilaku, yang senantiasa bersandar pada nilai-nilai demokrasi akan membentuk budaya atau kultur demokrasi. Pemerintahan demokratis membutulikan kultur demokrasi untuk membuatnya performed (eksis dan tegak). Perilaku demokrasi ada dalam manusia itu sendiri, baik selakii warga negara maupun pejabat negara.

B. DEMOKRATISASI
Demokratisasi melalui beberapa tahapan, yaitu
a.            tahapan pertama adalah pergantian dari penguasa nondemokratis kepenguasa demokrasi;
b.            tahapan kedua adalah pembentukan lembaga-lembaga dan tertib politik demokrasi;
c.            tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi;
d.            tahapan keempat adalah praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.
Dalam rumusan yang hampir sama, Samuel Huntington (2001), menyatakan bahwa proses demokratisasi melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu pengakhiran rezim nondemokratis, pengukuhan rezim demokratis, dan pengkonsolidasian sistem yang demokratis. Demokratisasi juga berarti proses menegakkan nilai-nilai demokrasi sehingga sistem politik demokratis dapat terbentuk secara bertahap.
1.            Nilai (Kultur) Demokrasi
Henry B. Mayo dalam Mirriam Budiardjo (1990) menyebutkan adanya delapan nilai demokrasi, yaitu:
1.            menyelesaikan pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela;
2.            menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu, masyarakat yang selalu berubah;
3.            pergantian penguasa dengan teratur;
4.            penggunaan paksaan sesedikit mungkin;
5.            pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman;
6.            menegakkan keadilan;
7.            memajukan ilmu pengetahuan;
8.            pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan.
kita mengetahui bahwa demokrasi yang semula merupakan bentuk pemerintahan dan sistem politik telah berkembang sebagai suatu pandangan atau budaya hidup, yaitu pandangan hidup demokratis.

2.            Lembaga (Struktur) Demokrasi
Menurut Mirriam Budiardjo (1997), untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan lembaga-lembaga, antara lain sebagai berikut;
a.            Pemerintahan yang bertanggung jawab.
b.            Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
c.            Suatu organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai (sistem dwipartai, multipartai). Partai menyelenggarakan hubungan yang kontinu dengan masyarakat.
d.            Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
e.            Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan.
Dengan demikian untuk berhasilnya demokrasi dalam suatu negara, terdapat dua hal penting sebagai berikut.
a.            Tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai demokrasi yang inenjadi sikap dan pola hidup masyarakat dan penyelenggara negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.            Terbentuk dan betjalannya lembaga-lembaga demokrasi dalam sistem politik dan pemerintahan.
Jadi, suatu negara dikatakan negara demokrasi apabila memenuffi dua kriteria, yaitu :
·                     pemerintahan demokrasi yang berwujud pada adanya institusi (struktur) demokrasi;
·                     masyarakat demokratis yang berwujud pada adanya budaya (kultur) demokrasi.

3.            Ciri Demokratisasi
a)            Berlangsung secara evolusioner. Artinya Demokratisasi berlangsung dalam waktu yang lama. Berjalan secara perlahan, bertahap, dan bagian demi bagian.
b)            Proses perubahan secara persuasif bukan koersif. Artinya Demokratisasi dilakukan bukan dengan paksaan, kekerasan atau tekanan. Proses menuju demokrasi dilakukan dengan musyawarah dengan mellbatkan setiap warga negara.
c)            Proses yang tidak pemah selesai. Demokratisasi merupakan proses yang berlangsung terus-menerus.

C. DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Demokrasi Desa
Menumt Mohammad Hatta dalam Padmo Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemililian kepala desa dan adanya rembug desa. Itulah yang disebut "demokrasi asli". Demokrasi desa memiliki 5 (lima) unsur atau anasir, yaitu
a.             rapat,
b.            mufakat,
c.             gotong-royong,
d.             hak mengadakan protes bersama, dan
e.            hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut.
Demokrasi desa tidak bisa dijadikan pola demokrasi untuk Indonesia modem. Namun, kelima unsur demokrasi desa tersebut dapat dikembangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia yang modern. Demokrasi Indonesia modern menurut Moh. Hatta harus meliputi 3 (tiga) hal, yaitu
a.            demokrasi di bidang politik,
b.            demokrasi di bidang ekonomi, dan
c.            demokrasi dibidang sosial.
2. Demokrasi Pancasila
Bersumber pada ideologinya, demokrasi yang berkembang di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional, yaitu seperangkat nilai yang dianggap baik, sesuai, adil, dan menguntungkan bangsa. Sebagai ideologi nasional, Pancasila berfungsi sebagai:
1)            cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam membuat dan menilai keputusan politik;
2)            alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi prosedur penyelesaian konflik yang terjadi
Nilai-nilai demokrasi yang terj abar dari nilai-nilai Pancasila tersebut adalah sebagai berikut.
a.            Kedaulatan rakyat
b.            Republik
c.            Negara berdasar atas hukum
d.            Pemerintahan yang konstitusional
e.             Sistem perwakilan
f.             Prinsip musyawarah
g.            Prinsip ketuhanan
Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagaiberikut.
1)            Secara luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politilc, ekonomi, dan sosial,
2)            Secars sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan perwakilan.

3.            Perkembangan Demokrasi Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut dan sesuai dengan usia Republik Indonesia itu sendiri. Lahimya konsep demokrasi dalam sejarah modem Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945.
Membicarakan pelaksanaan demokrasi tidak lepas dari periodisasi demokrasi yang pernah dan berlaku dan sejarah Indonesia. Menurut Mirriam Budiardjo (1997) dipandang dari sudut perkembangan sej arah, demokrasi Indonesia sampal masa Orde Baru dapat dibagi dalam 3 (tiga) masa yaitu sebagai berikut;
a)            Masa Republik 1, yang dinamakan masa demokrasi parlementer.
b)             Masa Republik 11, yaitu masa demokrasi terpimpin.
c)            Masa Republik Ill, yaitu masa demokrasi Pancasila yang menonj olkan sistem presidensil.
Afan Gaffar (1999) membagi alur periodisasi demokrasi Indonesia terdirl atas:
a.            periode masa revolusi kemerdekaan,
b.            periode masa demokrasi parlementer (representative democracy), c.
c.            periode masa demokrasi terpirapin (guided democracy),
d.             periode pemerintahan Orde Baru (Pancasila democracy).
Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat pula dibagi ke dalam periode berikut.
a.            Pclaksanaan Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950.
b.            Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri:
·                     Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959;
·                     Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965.
c.            Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 sampai 1998.
d.            Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai 1999,
e.            Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang.
Pada masa reformasi ini, masyarakat memiliki kesempatan yang luas dan bebas untuk melaksanakan demokrasi di berbagai bidang. Pada masa transisi dan reformasi ini juga, banyak terjadi pertentangan, perbedaan pendapat yang kerap menimbulkan kerusuhan dan konflik antarbangsa sendiri. Setelah pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2004, bangsa Indonesia memulai penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan. Diharapkan penyelenggaraan bernegara secara demokratis dapat dijalankan sebagai sarana mencapai kesejahteraan dan keadilan rakyat.



D. SISTEM POLITIK DEMOKRASI
1. Landasan Sistem Politik Demokrasi di Indonesia
Berdasarkan pembagian sistem politik, ada dua pembedaan, yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi (Samuel Huntington, 200 1). Sistem politik demokrasi didasarkan pada nilai. prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Sistem politik demokrasi diyakini mampu menjamin hak kebebasan warga negara, membatasi kekuasaan pemerintahan dan memberikan keadilan. Banyak negara menghendaki sistem politiknya adalah sistern politik demokrasi.
Landasan negara Indonesia sebagai negara demokrasi terdapat dalam:
1.            Pernbukaan UUD 1945 pada Alinea 4 yaitu "...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatn UUD Negara RI yang terbentu.k dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat ......
2.            Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UM
2.            Sendi-Sendi Pokok Sistem Politik Demokrasi Indonesia
Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia sebagai berikut.
a.            Ide kedaulatan rakyat
b.            Negara berdasar atas hukum
c.            Bentuk republik
d.            Pemerintahan berdasarkan konstitusi
e.            Pemerintahan yang bertanggung jawab
f.             Sistem perwakilan
g.            Sistem pemerintahan presidensil
3.            Mekanisme dalam Sistem Politik Demokrasi Indonesia
Pokok-pokok dalam sistem politik Indonesia sebagai berikut.
a.            Mcrupakan bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Di samping adanya pemerintah pusat terdapat pemerintah daerah yang memiliki hak otonom.
b.            Bentuk pernerintahan republik, sedangkan sistem pernerintahan presidensil.
c.            Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun.
d.            Kabinet atau mented diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab kepada presiden. Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR maupun DPR. Di samping kabinet, presiden dibantu oleh suatu dewan pertimbangan.
e.            Parlemen terdiri dari dua (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
f.             Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/ Kota dari kepala daerah.
g.            Sistem multipartai. Banyak sekali partal politik yang bermunculan di Indonesia terleblh setelah berakhir Orde Baru. Pemilu 1999 diikuti 48 partai politik. Pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai politik.
h.            Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MahkarnahAgung dan badan peradilan di bawahnya yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi.
i.              Lembaga negara lainnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Kornisi Yudisial.

4.            Masa Depan Demokrasi
masa depan demokrasi bergantung pada persyaratan-persyaratan atau demokrasi perlu syarat hidupnya. Proses demokrasi terutama pada pemerintahan transisi dapat berubah menjadi bencana bagi negara-negara tersebut, baik transisi dari sistem diktator maupun rezim militer ke arah sistem politik demokrasi. Negara-negara maju dan demokratis percaya bahwa transisi menuju demokrasi akan membawa stabilitas, pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bagi bangsa berkembang. 6 kondisi yang diperlukan bagi kelancaran demokratisasi di negara-negara berkembang (David Beetharn dan Kevin Boyle, 2000), yaitu sebagai berikut. a. Penguatan struktur ekonomi yang berbasis keadilan sehingga memungkinkan terwujudnya prinsip kesederajatan warga negara. b.Tersedianya kebutuhan-kebutuhan dasar bagi kepentingan survive warga negara seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan. c. Kemapanan kesatuan dan identitas nasional sehingga tahan terhadap pembelahan dan perbedaan sosial politik warga negara. d. Pengetahuan yang luas, pendidikan, kedewasaan, sikap toleransi, dan rasa tanggung jawab kolektif warga negara khususnya masyarakat pemilih. c. Rezim yang terbuka dan bertanggung jawab dalam menggunakan sumber-sumber publik secara efisien. f. Pengakuan yang berkelanjutan dari negara-negara demokratis terhadap praktik demokrasi yang berjalan dan secara khusus bersedia menawarkan pelatilian dan penyebarluasan praktik demokrasi yang baik dan kredibel.
Pendapat lain menyatakan, diperlukan 6 kondisi yang dianggap mendukung pembangunan demokrasi yang stabil (Soerensen, 2003), yaitu sebagai berikut:
a.            Para pernimpin tidak menggunakan instrumen kekerasan, yaitu polisi dan militer untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan.
b.            Terdapatriya organisasi masyarakat pluralis yang modem dan dinamis.
c.            Potensi konflik dalam pluralisme subkultural dipertahankan pada level yang masih dapat ditoleransi.
d.            Di antara penduduk negeri, khususnya lapisan politik aktif, terdapat budaya politik dan sistem keyakinan yang mendukung ide dan lembaga demokrasi.
e.            Dampak dari pengaruh dan kontrol oleh negara asing dapat menghambat atau mendukung secara positif.
Masa depan demokrasi Indonesia sesungguhnya telah mendapat pijakan kuat atas keberhasilan Orde Baru memajukan pendidikan dan keschatan warga negara.


HAK ASASI MANUSIA


A.           Inti Gagasan HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Dalam arti ini, maka setiap orang apakah ia terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda-beda ia tetap mempunyai hak-hak tersebut. Inilah sifat universal dari hak-hak tersebut, yang sering disalah tafsirkan orang. Selain bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut. Artinya seburuk apapun perlakuan telah dialami oleh seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, hal itu tidak membuatnya berhenti sebagai manusia. Jadi hak-hak itu melekat pada dirinya sebagai makhluk insani. Namun ketika hak itu dilanggar maka harkat dan martabatnya sebagai manusia telah terabaikan oleh yang melanggar sehingga si pelanggar wajib di adili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
 














B.           Perkembangan Awal HAM modern
Dalam konteks sejarah Barat, ide HAM itu bermula dari  Inggris yang pada kurun waktu abad ke –17 sudah mempunyai tradisi perlawanan terhadap kekuasaan raja yang dominan[1]. Bahkan pada tahun 1215 para bangsawan sudah mampu memaksa raja untuk membuat aturan yang kemudian bernama Magna Charta Libertatun yang isinya larangan penahanan, penghukuman dan perampasan benda secara sewenang-wenang.  Kemudian di tahun 1679 muncul apa yang dinamakan Habeas Corpus, suatu dokumen keberadaan hukum bersejarah yang menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu tiga hari kepada seorang hakim dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan. Peryataan ini menjadi dasar hukum bahwa orang hanya boleh ditahan atas perintah hakim.

Dalam tahun 1689 muncul apa yang biasa dinamakan dengan Bill of Rights yang berlaku di Inggris yang isinya pengakuan semua hak-hak parlemen. Perkembangan itu semua tak kurang pengaruh dari sosok yang bernama John Locke,  dalam bukunya yang terkenal Second Treatise of The Government, ia mengemukakan ide toleransi (waktu itu antara orang Katolik dan ateis) dan menyatakan bahwa semua orang itu diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tak dapat dilepaskan. Hak-hak alamiah itu meliputi hak atas hidup, hak kemerdekaan,  hak milik dan hak kebahagiaan.

Pemikiran John Locke[2] ini sangat berpengaruh pada wilayah jajahan Inggris seperti Amerika sedangkan pemikir lain yaitu Jean-Jacques Rousseau menjadi inspirasi bagi warga Perancis untuk memperjuangkan kebebasan[3]. Sehingga saat meletus Revolusi Perancis terkenal apa yang dinamakan dengan Declaration des roits de’lhomme et du citoyen (Deklarasi mengenai Hak Manusia dan Warga Negara). Atau dalam ungkapan yang populer peryataan kebebasan (liberte), kesamaan (egalite) dan kesetiakawanan (fraternite) Berkat Revolusi Perancis itu pula muncul hak warga negara untuk menetukan undang-undang.

Selama paruh abad 19 muncul perjuangan HAM dalam dimensi yang baru seiring dengan pesatnya dampak yang diusung oleh revolusi industri; yaitu kaum buruh yang menuntut tingkat upah yang layak untuk manusia pekerja. Dalam konteks itulah maka lahirlah hak-hak sosial yang berada di bawah bendera sosialisme.

C. Lahirnya DUHAM
Beranjak pada abad 20 perjuangan HAM menampilkan soal baru yaitu penentangan terhadap kekuasaan otoriter suatu negara. Dimasukkanya persoalan negara otoriter ini karena sejarah pada tahun-tahun itu penuh dengan kekejian kemanusiaan dan dunia mengalami kondisi depresi ekonomi yang parah; seperti yang dilakukan oleh kaum Nazi Jerman yang antara tahun 1933 dan 1945  melakukan pembunuhan lebih dari 6 juta orang Yahudi sehingga boleh dikatakan telah terjadi satu pembasmian etnis yang besar-besaran. Untuk itulah maka pada tahun 1941 Presiden Roosevelt merumuskan apa yang biasa dinamakan dengan the four Freddoms (empat kebebasan) yaitu, kebebasan bicara dan menyatakan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari ketakutan dan kebebasan dari kemiskinan. Kemudian tepat pada tanggal 10 Desember 1948 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan satu deklarasi sedunia yang memuat tentang sederet hak-hak asasi manusia[4] yang kemudian dikenal secara luas dengan nama DUHAM (Deklarasi universal Hak Asasi Manusia).

Karena deklarasi itu hanya peryataan moral dan tidak mengikat secara yuridis; hanya sebongkah cita-cita etik tentang dunia masa depan maka ada kebutuhan untuk meningkatkanya menjadi satu konvensi yang mengikat negara mana saja yang meratifikasi.  Untuk lebih merinci beberapa hak itu maka ditetapkan ada dua komponen HAM yang kemudian dirumuskan dalam sebuah konvensi international yaitu pertama hak sipil dan hak politik (seperti hak hidup, kebebasan dan keamanan pribadi (pasal 3); larangan perbudakan (pasal 4); larangan penganiayaan (pasal 5); hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur (pasal 10) dll) sedang kedua dinamakan hak sosial dan ekonomi seperti hak atas pekerjaan (pasal 23), hak atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan kesehatan (pasal 25) dan hak atas pendidikan (pasal 26) Kedua konvensi diatas mulai berlaku sejak tahun 1976 dan sudah lebih dari 119 negara meratifikasi termasuk Indonesia.

Dari sejarah penegakan HAM diatas kita dapat menyimpulkan bahwa perjuangan HAM sebenarnya teleh melewati beberapa generasi. Pada generasi pertama HAM mengacu sebatas pada hak-hak sipil dan politik;  kemudian dilanjutkan pada generasi kedua yang lebih menitik-beratkan pada hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan; kini menginjak pada generasi yang ketiga yang menyangkut beberapa hak baru seperti hak atas pembangunan, hak atas perdamaian, hak tata lingkungan alam yang bersih, hak atas sumber daya alamnya sendiri dan hak atas warisan budayanya sendiri.

D. Arti HAM di Dunia Yang Sekuler
Keuntungan apa yang diperoleh dengan luasnya cakupan isu HAM;  Katarina Tomasevski memberikan jawaban, jika perdamaian menjadi sebuah hak asasi manusia mungkin akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa setiap orang berkepentingan dalam pemeliharaan perdamaian; dan ini akan memperluas dukungan masyarakat pada kebijaksanaan pelucutan senajata. Hal yang sama berlaku dalam pengakuan hak atas pembangunan; yaitu dengan mengoperasionalkan konsep-konsep HAM dalam perumusan pembangunan-yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi-maka pembangunan dapat dijauhkan dari tindakan penindasan dan penganiayaan HAM. Misalnya dalam tahapan evaluasi, pembangunan yang melibatkan HAM pasti memenuhi (1) secara sosial, rakyat tidak kehilangan instisusi dan jaringan sosial yang bermanfaat (2) secara ekonomi tidak lebih miskin baik dalam segi materi maupun peningkatan taraf hidup (3) secara politik, rakyat tidak kehilangan institusi yang dapat melindungi atau menyuarakan kepentinganya (4) secara ekosistem rakyat tidak tercabut dari rantai ekosistem yang memenuhi kebutuhan hidup secara murah dan sehat. Itu sebabnya ketiga generasi itu HAM bukan satuan yang terpecah tapi merupakan serangkaian paket yang harus dipenuhi.

Yang seringkali menjadi persoalan adalah, mana hak-hak yang paling pokok sehingga tak boleh diabaikan dan mana hak-hak yang boleh untuk sementara dikesampingkan atau dibekukan. Tentu untuk kategori yang terakhir perlu ditinjau beberapa kondisi-kondisi maupun alasan-alasan yang dapat dimaklumi; untuk itu ada pertemuan international di Sycarua, Itali tahun 1984 yang mencoba untuk menentukan beberapa kondisi tersebut. Pertemuan itu kemudian menghasilkan sejumlah hak-hak pokok yang tak boleh diabaikan yaitu meliputi; hak hidup dan integritas pribadi, yang termasuk hak diatas adalah kebebasan dari perbudakan, penghambaan, penganiayaan dan penangkapan sewenang-wenang, diskriminasi serta aneka tindakan lain yang melanggar martabat manusia; yang lain menyebut hak atas sandang, pangan, papan dan kesehatan manusia.

Dalam kaitanya dengan itu, maka hak-hak pokok itu mengikuti sifat dan arah masing-masing HAM. Setidaknya menurut pengamatan Frans Magnis Suseno ada empat kelompok hak-hak pokok yang berkait dengan sifat HAM.

Pertama Hak-hak asasi negatif atau liberal; kelompok ini memperjuangkan gagasan liberalisme yang titik pangkalnya adalah jaminan otonomi individu. Kata utama yang digunakan adalah ‘tidak’-yaitu tidak dikatakan apa yang boleh, melainkan apa yang tak boleh dilakukan; seperti kehidupan saya tidak boleh dicampuri oleh orang luar, saya bebas untuk bergerak, memilih jodoh, perlindungan terhadap hak milik-pokoknya dasar etis hak ini- adalah kebebasan tiap orang harus dihormati.

Kedua hak-hak Asasi aktif atau Demokratis. Dasar dari hak ini adalah kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi maka hak ini dinamakan aktif karena ikut menentukan arah dan perkembangan masyarakat. Dalam hal ini hak ikut dalam pemilihan wakil rakyat; hak untuk turut membuat Undang-Undang; hak kebebasan pers; hak untuk membentuk perserikatan politik (seperti dalam pasal 28 UUD 45)

Ketiga Hak-hak asasi positif merupakan tuntutan pada negara untuk melakukan prestasi-prestasi tertentu seperti hak atas perlakuan yang sama di depan hukum, hak untuk menjamin tegaknya pengadilan, hak untuk melindungi hak milik warga. Dasar alasan dikenakanya hak-hak diatas karena negara memang merupakan lembaga yang ditugasi untuk memberikan pelayanan pada rakyat; negara merupakan lembaga yang diciptakan oleh rakyat untuk memberi pelayanan-pelayanan tertentu.

Keempat adalah hak-hak sosial yang merupakan perbaikan dari hak ketiga. Bagaimanapun rakyat terdiri dari berbagai klas-klas sosial maka tidak mungkin jaminan kebebasan menguntungkan semua kelompok. Pada orang miskin bagaimana kebebasan akan mampu meningkatkan taraf hidupnya jika struktur tak memberikan cukup ruang mereka untuk maju sedang kaum kaya yang penuh dengan fasilitas dapat saja memanfaatkan kebebasan. Jadi diam-diam akan muncul ketidak-adilan jika tidak jeli untuk melihat bahaya dari gagasan kebebasan. Keadaan inilah yang menuntut peran negara untuk memberikan jaminan minimal bagi semua warga. Negara dilarang keras untuk membiarkan warganya hidup di bawah minimal yang wajar; gara-gara warga itu tak memiliki sarana yang memadai. Hak-hak asasi sosial itu mencerminkan kesadaran bahwa setiap anggota masyarakat itu berhak atas bagian yang adil dari harta benda materiil maupun harta benda kultural dari negaranya.

Bab II. HAM di Negara Islam

Konsep yang mengandung gagasan HAM telah ada dalam warisan dan teologi Islam, dimana watak Islam yang bersifat teosentris yang fokus dan bersumber pada Allah sehingga   dalam Islam terdapat garis pemisah yang jelas antara huquq Allah (hak-hak Allah) dan huquq al-‘ibad (hak-hak manusia). Hak-hak Allah adalah fara’idh (kewajiban) yang dicanangkan kepada tiap manusia untuk dilaksanakan.

Tapi sudah tentu kepatuhan pada pemenuhan hak-hak Allah sesungguhnya merupakan jembatan bagi pemenuhan atas hak-hak manusia. Seperti perintah zakat-sebagaimana dicatat oleh Huston Smith-merupakan pemecahan praktis Islam atas masalah kesenjangan. Malahan konsep zakat itulah yang oleh Huston Smith berandil besar dalam kelahiran konsep negara sejahtera yang kini dianut oleh beberapa negara Skandinavia.

A. Piagam Madinah
Oleh karena itu maka pembicaraan tentang tentang HAM  bukanlah sesuatu yang asing bagi Islam hal ini disebabkan bahwa praktek-praktek dalam sejarah perkembangan Islam telah juga ikut memberikan sumbangsih bagi perjalanan panjang HAM dalam lintasan peradaban manusia. Seperti yang ditulis Artidjo Alkostar bahwa  dalam dunia Islampun muncul suatu kesepakatan antara kaum Muhajirin dan Anshar di Kota Madinah, yang tertuang dalam Piagam Madinah (632 M), yang merupakan perjanjian antar suku, ras dan agama yang mendiami Kota Madinah, yaitu antara bangsa Arab, Yahudi dan Kristen. Didalamnya terkandung kebebasan beragama, prinsip pertahanan dan kebijaksanaan luar negeri serta mengatur sistem asuransi sosial. Piagam ini terdiri dari 47 pasal dan 6 sub pasal, yang mulai berlaku pada hari Jum’at 24 September 622 M dan menjamin kesetaraan hak Islam, Yahudi dan Kristen5 Ada juga yang mengatakan bahwa terdapat sedikitnya lima makna pokok kandungan alenia pertama dari Piagam Madina  tersebut, yaitu pertama, penempatan nama Allah SWT pada posisi teratas, kedua, perjanjian masyarakat (social contract), ketiga, kemajemukan peserta, keempat, keanggotaan terbuka (open membership), dan kelima, persatuan dalam ke-bhineka-an (unity in diversity). Hak asasi manusia yang terkandung dalam Piagam Madinah dapat diklasifikasi menjadi tiga, yaitu hak untuk hidup, kebebasan, dan hak mencari kebahagiaan6.
1.            Hak untuk hidup
Pasal 14 mencantumkan larangan pembunuhan terhadap orang mukmin untuk kepentingan orang kafir dan tidak boleh membantu orang kafir untuk membunuh orang mukmin. Bahkan pada pasal 21 memberikan ancaman pidana mati bagi pembunuh kecuali bila pembunuh tersebut dimaafkan oleh keluarga korban.

2.            Kebebasan
Dalam konteks ini kebebasan dapat dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
a.            Kebebasan mengeluarkan pendapat
Musyawarah merupakan salah satu media yang diatur dalam Islam dalam menyelesaikan perkara yang sekaligus merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat.
b.            Kebebasan beragama
Kebebasan memeluk agama masing-masing bagi kaum Yahudi dan kaum Muslim tertera di dalam pasal 25.
c.            Kebebasan dari kemiskinan
Kebebasan ini harus diatasi secara bersama, tolong menolong serta saling berbuat kebaikan terutama terhadap kaum yang lemah. Di dalam Konstitusi Madinah upaya untuk hal ini adalah upaya kolektif bukan usaha individual seperti dalam pandangan Barat.
d.            Kebebasan dari rasa takut
Larangan melakukan pembunuhan, ancaman pidana mati bagi pelaku, keharusan hidup bertetangga secara rukun dan dami, jaminan keamanan bagi yang akan keluar dari serta akan tinggal di Madinah merupakan bukti dari kebebasan ini.

3.            Hak mencari kebahagiaan
Dalam Piagam Madinah, seperti diulas sebelumnya, meletakkan nama Allah SWT pada posisi paling atas, maka makna kebahagiaan itu bukan hanya semata-mata karena kecukupan materi akan tetapi juga harus berbarengan dengan ketenangan batin. 

B. Perkembangan di negara Islam
Namun apa yang terjadi didunia Islam juga dipengaruhi oleh konsep dan prinsip hukum Prancis yang berkembang selama pencerahan dan revolusi Prancis khususnya tentang hak asasi manusia modern dan konsep tentang kebebasan publik. Banyak pejabat, diplomat dan penulis abad ke-19 dari negara-negara muslim menyebarluaskan gagasan konstitusionalisme dan kebebasan publik Eropa. Mereka antara lain Syaikh Rifa’ah Rafi Al Thahthawi (1801-1871) dari Mesir,sarjana Al Azhar yang mempelajari institusi hukum dan politik Prancis di Paris dari 1826-18131. Dia menyiapkan laporan tentang  konsep-konsep hak-hak politik, pemerintahan berdasarkan hukum,kebebasan, persamaan hak, dan gagasan pencerahan serta menerjemahkan konstitusi Prancis ke dalam bahasa Arab dan pada 1839 laporannya diterjamhkan kedalam bahasa Turki.

Selain itu adalah Diplomat Persia, Mluas irza Malkom Khan (1833-1908) yang pernah studi di Paris dan tinggal di Turki yang kemudian menjadi duta besar Persia untuk Inggris menulis secara luas konsep-konsep Eropa tentang pemerintah, pemerintah berdasarkan hukum, dan kebebasan, dia mengatakan bahwa ini semua dapat dirujukan dengan Islam. Di kesultanan Utsmaniyah figur yang menonjol dalam menyebarluaskan gagasan hak dan kebebasan serta gagasan kesesuiaan keduanya dengan Islam adalah sastrawan Namik Kemal (1840-1888). 

Perkembangan gagasan HAM juga terjadi di negara-negara Islam, terutama bagi negara yang pernah dijajah oleh bangsa Eropa. Salah satunya (adalah Tunisia yang merupakan jajahan Prancis. Sebagai akibat dari perjuangan menentang penjajahan dan dominasi negara Eropa yang kemudian menumbuhkan kesadaran rakyat akan pentingnya hak dan kebebasan demokratis. Setelah merdeka Konstitusi Tunisia tahun 1956 menyatakan bahwa pemerintahan berbentuk republik sangat menjamin hak asasi manusia (HAM). Turki juga mencantumkan tentang HAM (konstitusi tahun 1982), yang menyatakan bahwa Turki adalah negara hukum yang menghormati Hak Asasi Manusia. Demikian juga dengan Iran didalam Konstitusi 1979 yang mencantumkan dengan jelas bahwa semua warga memiliki hak manusia, politik, ekonomi, sosial da budaya sesuai dengan standar Islam. Konsep Islam dan Barat juga dipadu dalam Konstitusi Afghanistan yang dibuat antara 1921 dan 1924, misalnya semua warga sama dihadapan pemerintah tanpa dibedakan agama dan sektenya dan dinyatakan bahwa semua orang Aghansitan sama dihadapan syariat dan hukum negara.

Konstitusi Aljazair 1989 yang menjamin persamaaan hak dihadapan UU tanpa membedakan gender, kebebasan fundamental HAM, dan advokasi HAM. Negara Arab Saudi pada 1992 didalam konstitusinya pasal 26 menyebutkan bahwa negara melindungi hak asasi manusiamenurut syari’at Islam7. Ini semua mengambarkan bahwa negara-negara muslim juga melakukan perlindungan terhadap HAM.


Bab III. Hak Sipil- Politik


Substansi dari hak ini termuat dalam Kovenan Hak Sipil-Politik dan telah diratifikasi8 berdasarakn UU N0. 12/2005, yang memuat pembatasan pengunaan wewenang secara represif oleh aparat negara. Karena itu maka hak dalam kovenan ini memberikan batasan tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh aparat negara ketika berhadapan dengan masyarakat. Untuk itu maka aparatur negara harus membatasi perannya aga tergaknya hak ini karena bila aparatur negara berperan aktif maka hak ini akan terlanggar, sebagai contoh adalah ketika demonstrasi dilakukan aparat negara tidak boleh bertindak.

Tabel Hak-hak yang Dilindungi Kovenan Sipil dan Politik
No
Pasal
Uraian
1
6
Hak atas kehidupan
2
7
Bebas dari siksaan dan perlakuan tidak manusiawi [lainnya]
3
8
Bebas dari perbudakan dan kerja paksa
4
9
Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi
5
10
Hak orang tahanan atas perlakuan manusiawi
6
11
Bebas dari penahanan atas [dasar] hutang
7
12
Bebas berpindah dan memilih tempat tinggal
8
13
Kebebasan bagi warga negara asing
9
14
Hak atas pengadilan yang jujur
10
15
Perlindungan dari kesewenang-wenangan hukuman criminal
11
16
Hak atas pengakuan yang sama di hadapan hokum
12
17
Hak atas kebebasan pribadi (privacy)
13
18
Bebas untuk berpikir, berkeyakinan dan beragama
14
19
Bebas untuk berpendapat dan berekspresi
15
20
Larangan propaganda perang dan diskriminasi
16
21
Hak untuk berkumpul
17
22
Hak untuk berserikat
18
23
Hak untuk menikah dan berkeluarga
19
24
Hak anak
20
25
Hak berpolitik
21
26
Kesamaan di muka hokum
22
27
Hak bagi kaum minoritas





















Hak yang harus diketahui oleh masyarakat  ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum berdasarkan UU N0. 12/2005 tentang Ratifikasi terhadap Kovenan Hak Sipil-Politik
  1. Tidak seorangpun dapat dikenai penyiksaan, atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
  2. Tidak seorangpun dapat ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang
  3. Tidak seroangpun dapat dirampas kebebasannya keceuali berdasarkan alasan-lasan yang sah, dan sesuai dengan proseduru yang di tentukan oleh hukum
  4. Siapapun yang ditangkap wajib di beritahu pada saat penangkapan, alasan penangkapan dan wajib diberitahu tentang tuduhan yang dikenakan padanya
  5. Siapapun yang ditangkap atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana wajib segera dibawa kehadapan hakim atau pejabat lain yang diberi kewenanganoleh hukum untuk melaksanakan kekuasaan peradilan, dan barhak untuk di adili dalam jangka waktu yang wajar atau dibebaskan.
  6. Siapapun  yang dirampas kebebasannya dengan cara penangkapan atau penahanan, mempunyai hak untuk disidangkan di depan pengadilan, aga pengadilan tanpa menunda-nunda dapat menentukan keabsahan penangkapnnya dan memerintahkan pembebasannya
  7. Setiap orang yang telah menajdi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak mendapat ganti rugi yang harus dilaksanakan
  8. Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia tersebut
  9. Terpidana dibawah umur harus dipisahkan dari orang dewasa dan diberikan perlakuan sesuai dengan usia dan status hukumnya
  10. Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di depan pengadilan dan badan peradilan
              


 
 



























Bab IV. Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

Substansi hak ini termuat dalam Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang telah diratifikasi dengan UU N0.11/2005. Hak ini sama pentingnya dengan hak sipil politik karena itu keberadannya telah menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional yang diakui oleh banyak negara di dunia. Karena pentingnya hak ini maka setiap negara wajib untuk memenuhi hak ini. Inilah bedanya dengan hak sipil-politik yang membatasi hak kegiatan negara untuk pemenuhan hak ini. Dalam hak ekonomi, sosiali dan budaya negara diwajibkan untuk berperan secara aktif dalam memenuhi hak tersebut sampai batas maksimal.  Misalnya, untuk mencukupi kebutuhan pangan, negara harus mengambil langkah-langkah dan kebijakan yang tepat agar tujuan mencukupi pangan tersebut berhasil. Tetapi dalam waktu yang bersamaan, negara juga tidak diberbolehkan mengambil tindakan yang menyebabkan seseorang kehilangan kebebasan memilih pekerjaan atau sekolah. 

A. Hak-Hak Ekonomi
1. Hak atas pekerjaan
a.       hak atas upah yang layak (pasal 6).
b.       hak untuk memilih secara bebas atau menerima suatu pekerjaan (pasal 6).
2. Hak-hak buruh
a.     hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan baik (pasal 7).
b.     hak atas pemberian upah yang layak untuk hidup (pasal 7a).
c.     hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja (pasal 8).
d.     hak untuk melakukan pemogokan (pasal 8 ayat 1d).
B. Hak-Hak Sosial
1. Hak untuk mendapatkan standart kehidupan yang layak
a.     hak atas standart kehidupan yang layak (pasal 11 ayat 1).
b.     hak atas kecukupan pangan (pasal 11 ayat 1).
c.     hak atas pemukiman (pasal 11 ayat 1).
d.     hak untuk terbebas dari kelaparan (pasal 11 ayat 2).
e.     hak atas jaminan sosial (pasal 9).
2. Hak atas keluarga, ibu dan anak
a.       hak atas keluarga, ibu dan anak-anak (pasal 10).
b.       hak atas perlindungan terhadap keluarga (pasal 9)
3. Hak atas kesehatan fisik dan mental (pasal 12).
C. Hak-Hak Budaya
1. Hak atas pendidikan
a.       hak atas pendidikan (pasal 13).
b.       hak untuk mendapatkan wajib belajar tingkat dasar (pasal 14).
2. Hak atas kehidupan budaya dan ilmu pengetahuan
a.   terhadap kemajuan pengetahuan (pasal 15).
b.   hak untuk menjadi bagian dalam kehidupan budaya (pasal 15).
c.    hak atas kebebasan.


 
 



















Text Box: PELANGGARAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA 
n DATA BPS TAHUN 2005 JUGA MENGUNGKAPKAN NAIKNYA JUMLAH PENGANGGUR TERBUKA, DARI 10,9 JUTA ORANG (10,3 PERSEN) PADA FEBRUARI 2005 MENJADI 11,1 JUTA (10,4 PERSEN) PADA FEBRUARI 2006. SEKITAR 64,1 PERSEN TENAGA KERJA ADA DI SEKTOR INFORMAL YANG MINIM PERLINDUNGAN. MAYORITAS PENGANGGUR (71 PERSEN) ADALAH REMAJA PUTUS SEKOLAH USIA 15-17 tahun 
n KONDISI BURUK JUGA MENIMPA BURUH MIGRAN. SETIAP TAHUN, INDONESIA MENGIRIM SEKITAR 450.000 BURUH, MAYORITAS PEREMPUAN DAN SEKITAR 60 PERSEN DIKIRIM SECARA ILEGAL. TIDAK SEDIKIT DARI MEREKA MENJADI KORBAN PELANGGARAN HAM, MULAI DARI SAAT PEREKRUTAN, SELAMA BEKERJA DI LUAR NEGERI, HINGGA SAAT MEREKA KEMBALI KE KAMPUNG HALAMAN. 
n PADA TAHUN 2001, DARI 2.234.143 KASUS YANG DIHADAPI BURUH MIGRAN DI TEMPAT BEKERJA, 33 BERAKHIR DENGAN KEMATIAN. JUMLAH YANG MENINGGAL MENINGKAT LAGI MENJADI 177 ORANG (2002) DAN 300 ORANG (2005/2006). 
n DATA UNICEF TAHUN 2006 JUGA MENGUNGKAPKAN, LEBIH DARI 100.000 PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK JADI KORBAN PRAKTIK PERDAGANGAN MANUSIA, SEBAGIAN BESAR DIJADIKAN PEKERJA SEKS 
n UNTUK HAK ASASI TERKAIT DENGAN KESEHATAN, SETIAP TAHUN HAMPIR 3.000 BAYI TERLAHIR DENGAN POSITIF HIV. INDONESIA DI URUTAN KETIGA TERBESAR PENDERITA KUSTA DAN 3-5 PERSEN PENDUDUK MENGALAMI GANGGUAN JIWA (ANGKA MENINGKAT 10-20 PERSEN PER TAHUN). 
n MAYORITAS PENDERITA BUSUNG LAPAR DARI KELUARGA MISKIN PERKOTAAN YANG ORANGTUANYA HANYA SEBULAN BEKERJA DAN 3-4 BULAN TAK BEKERJA, ATAU DARI KELUARGA DI PEDESAAN DENGAN KEPEMILIKAN LAHAN DI BAWAH 0,25 HEKTAR YANG TERUS MENGALAMI GAGAL PANEN 3-4 TAHUN TERAKHIR
n SEKITAR 70 PERSEN PENDUDUK MENGONSUMSI AIR TERKONTAMINASI. SEKITAR 1,7 JUTA ANAK USIA 12-23 BULAN TAK PERNAH MENDAPAT IMUNISASI DPT, 20 PERSEN PENDUDUK TERJANGKIT MALARIA TANPA PERNAH DITOLONG, 40 PERSEN PEREMPUAN HAMIL MENDERITA ANEMIA, DAN 50 JUTA ORANG KEKURANGAN YODIUM. 
n ANGKA KEMISKINAN MENINGKAT DARI 35,10 JUTA ORANG (FEBRUARI 2005) MENJADI 39,05 JUTA (MARET 2006). JIKA STANDAR 2 DOLLAR AS PER HARI YANG DIPAKAI, JUMLAH PENDUDUK DI BAWAH GARIS KEMISKINAN JADI 108 JUTA ORANG 
n DARI SISI HAK PENDIDIKAN, MASIH ADA 4,2 JUTA ANAK USIA SEKOLAH YANG BELUM PERNAH SEKOLAH. SEKITAR 7 PERSEN PENDUDUK USIA 15 TAHUN KE ATAS BUTA HURUF. ANGKA PUTUS SEKOLAH SD 2,66 PERSEN (1.267 JUTA), SMP 3,5 PERSEN (638.056), DAN 67,7 PERSEN FASILITAS PENDIDIKAN RUSAK. ANGKA KASUS BUSUNG LAPAR JUGA TERUS MENINGKAT, DARI 1,67 JUTA ANAK (2004) JADI 2,3 JUTA ANAK (2006) 

Sumber ; Kompas 16 Desember 2006

Bab V. Tentang Pengadilan Berat HAM


Di Indonesia pengadilan HAM hanya dilakukan pada kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan UU N0. 26/2000. Khusus untuk menyelesaikan pelanggaran berat HAM ada tiga lembaga yang sangat berwenang dalam menyelesaikan setiap kasus yang ada. Untuk tahap penyelidikan Komnas HAM merupakan lembaga yang berwenang menerima pengaduan dari pihak-pihak yang merasa di rugikan. Untuk tahap selanjutnya adalah Kejaksaan Agung yang akan melakukan penyidikan, penangkapan/penahanan dan penuntutan  dan yang terakhir adalah Pengadilan HAM yang akan memeriksa dan mengadili para tersangka dan memutuskannya. Namun sesungguhnya di dalam UU N0. 26/2000 terdapat juga model penyelesaian pelanggaran berat HAM yaiutu melalui Pengadilan HAM Ad Hoc, Pengadilan HAM Permanen dan dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Untuk model penyelesaian melalui KKR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitutsi (MK) telah dibatalkan oleh MK, sehingga keberadaanya tidak berlaku lagi.

Sedangkan untuk Pengadilan berat HAM Ad Hoc ada 2 kasus yang telah di putus yaitu Pengadilan HAM Ad Hoc Kasus Timor-Timur dan Pengadilan HAM Ad Hoc Kasus Tanjung Priok. Sedangkan untuk pengadilan parmanen hanya ada satu kasus yaitu Pengadilan HAM Kasus Abepura. Semua kasus ini didasaran pada pasal 9 ayat (2) yang menjelaskan tentang Kejahatan terhadap kemanusiaan. Walupun dalam Pasal 7 disebutkan bahwa ada 2 kategori pelanggaran berat HAM, yaitu; Gnosida dan Kejahatan terhadap Kamanusiaan, tapi hanya kejahatan terhadap kemanusianlah yang baru terjadi di Indonesia. 

ab VI. Memahami Proses Hukum

A. Memahami Pidana dan Perdata
Proses hukum dalam kasus pidana meletakan 5 aktor utama yaitu Polisi, Jaksa, Pengacara, Hakim dan Lembaga Pemasyarakatan (Penjara). Dalam semua proses itu Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana menjadi basis utama untuk menjerat seorang yang disangka telah melakukan tindak pidana. Terhadap proses-proses pidana, polisii menjadi aktor yang pertama dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu tindak pidana. Inilah proses awalnya sehingga seseorang itu memiliki status sebagai saksi dan tersangka.

Dalam proses yang terjadi di kepolisian, pihak kepolisian akan melakukan upaya-upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam rangka mendukung proses penyidikan, dan memperkuat argumentasi hukum yang di bangun oleh kepolisian ketika ia menetapkan seseorang sebagai tersangka karena sangat berbahaya bagi institusi kepolisian ketika ia menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan bukti yang tidak kuat sebab akan muncul peluang untuk digugat pra peradilan. Gugatan pra pradilan ini merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap tugas dan wewenang yang sering kali tidak sesuai dengan KUHAP.     
 
Untuk proses perdata yang paling utama adalah pengugat, tergugat dan hakim dan dalam semua proses ini pengugat dan tergugatlah yang paling banyak berperan untuk saling membuktikan tentang kasus yang menimpa mereka, baik dari segi bukti-bukti maupun saksi. Jadi pada persoalan ini jaksa maupu polisi tidak terlibat dalam kasus perdata, sehingga ketika polisi maupun jaksa akan terlibat para pihak atau masyarakat harus menolak keterlibatan mereka secara tegas       

B. Lembaga-lembaga Pengawas Aparat Negara
            Lembaga-lembaga dibawah ini merupakan lembaga yang melakukan pengawasan terhadap prilaku aparat negara yang melanggar sumpah jabatan, UU dan etika. Dan masyarakat dapat melaporkan persoalannya mereka ke lembaga-lembaga ini:  


Lembaga 
Fokus tugas dan wewenangnya
Komisi Pemberantas Korupsi
Melakukan pengawasan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Korupsi 
Komisi Yudisial
Melakukan pengawasan terhadap prilaku Hakim. Jadi kalau ada hakim yang melakukan; tidak adil dalam putusannya, tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, melanggar etika dapat melaporkan ke Komisi Yudisial RI   
Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM)
Melakukan pengawasan dan menyidikan terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aprat negara 
Komisi Kepolisian Nasional
Melakukan pengawasan terhadap prilaku dan penyalahgunaan wewengan aparat polisi 
Komisi Kejaksaan Nasional
Melakukan pengawasan terhadap prilaku dan penyalahgunaan wewenang jaksa  
Komisi Ombudsman 
Melakukan pengawasan terhadap penyimpangan administrasi yang dilakukan oleh aparat negara 
       
C. Apa yang harus dilakukan ketika berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum
Berikut ini adalah penjelasan singkat yang berkaitan dengan hak yang harus ditegakan oleh kalangan aparat penegak hukum ketika kita menjadi saksi dan tersangka atau ketika kita secara tiba-tiba ditangkap oleh aparat penegak hukum, berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara/UUN0.8 tahun 1981) yaitu:

1.            Prosedur yang harus ditaati oleh Polisi untuk memanggil saksi?    
a.              Pemanggilan terhadap saksi dilakukan oleh penyidik (pasal 112)
b.              Surat pemanggilan harus resmi dari penyidik dan terdapat pernyataan/tulisan "PRO JUSTITIA".
c.              Surat pemanggilan harus sudah sampai pada saksi sekurang-kurangnya 3 hari sebelum pemeriksaan.
d.              Penyidik menyampaikan surat pemanggilan “sebagai saksi” dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. (pasal 112)
e.              Penyidik tidak boleh melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang sedang menderita sakit.
2.            Hak Kita jika diperiksa sebagai saksi yang harus dipenuhi oleh Polisi ? :
a.                            Apabila dalam surat pemanggilan terdapat ketidakjelasan status (apakah sebagai saksi atau tersangka atau sama sekali tidak ada statusnya) atau kesalahan penyebutan identitas,  saksi dapat menolak pemanggilan.
b.                            Saksi yang dipanggil dapat menyatakan tidak bisa hadir asal ada alasan yang masuk akal atau patut (pasal 113).
c.                            saksi dapat meminta pemeriksaan ditunda, dengan alasan sakit.
d.                            saksi dalam memberikan keterangan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan tanpa ada tekanan apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun (pasal 117).
e.                            saksi berhak membaca dengan seksama atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum membubuhkan tanda tangan.
f.                             apabila saksi menemukan keterangan yang ditulis dalam BAP berlainan dengan keterangan yang diberikan, maka saski berhak meminta kepada penyidik untuk merevisi/merubah.
g.                            Apabila usulan revisi ditolak oleh penyidik saksi dapat menolak untuk menandatangani BAP. (pasal 118)
h.                            Dalam hal saksi tidak mau membubuhkan tanda tanganya, penyidik mencatat hal itu dalam BAP dengan mencantumkan alasan.
i.                              Saksi berhak untuk meminta waktu istirahat baik karena lelah, sholat dan/atau makan
j.                              saksi berhak mendapatkan salinan BAP.
k.                            Saksi dapat didampingi oleh keluargannya/penasehat hukum.

3.            Bagaimana Jika Anda Diperlakukan Tidak Manusiawi Dan/Atau  Ditekan Oleh Penyidik ?

a.                            Jika anda diperlakukan tidak manusiawi dan/atau ditekan oleh penyidik, anda dapat memperingatkan agar penyidik menghargai hak-hak anda sebagai warga negara yang mempunyai hak hukum yang sama dengan siapapun.
b.                            Apabila perlakuan penyidik tetap tidak berubah, anda dapat menolak diperiksa jika tidak didampingi penasehat hukum atau anda dapat melaporkan hal tersebut kepada atasan penyidik.
c.                            BAP saksi yang terlanjur ditandatangani dapat dicabut secara sepihak oleh saksi, apabila :
1.                                     Keterangan yang tertulis dalam BAP tidak sesuai dengan keterangan yang dia berikan.
2.                                     Ketika saksi memberikan keterangan didepan penyidik merasa : tidak bebas/diancam baik fisik maupun mental/ditekan oleh penyidik.

4.            Harap diperhatikan isi surat penaggilan ?
a.                                    Identitas petugas yang mengantar surat pemanggilan.
b.                                    Identitas jelas orang yang dipanggil.
c.                                    Status nya yang dipanggil sebagai apa, harus jelas
d.                                    Alasan pemanggilan harus jelas yaitu menerangkan perbuatan pidana yang diduga diketahui oleh saksi.
e.                                    tempat pemeriksaan

5.            Jenis Penangkapan
Ada dua jenis penangkapan, yaitu :
a.                                    Tertangkap tangan, yaitu jika anda ketahuan/kepergok ketika akan melakukan kejahatan/sedang  melakukan kejahatan/beberapa saat setelah kejahatan sudah selesai dilakukan. Penangkapan biasanya dilakukan oleh penyidik atau penyelidik. Tapi bisa juga dilakukan oleh masyarakat.
b.                                    Tertangkap biasa, yaitu jika anda merupakan orang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup. Dalam hal tertangkap biasa yang berwenang untuk menangkap hanya petugas penyelidik atau penyidik.

6.            Hak Kita Jika Ditangkap Polisi ?
a.            Menanyakakan surat tugas penangkapan (STP)
b.            Menanyakan surat perintah penangkapan (SPP)
c.            Meminta polisi untuk memberi tahu keluarga anda.
d.            Segera mendapatkan pemeriksaan  oleh penyidik (pasal 50 ayat 1 KUHAP).
e.            Menolak penangkapan, jika petugas yang menangkap tidak dapat menunjukan STP dan SPP kepada anda.
f.             Diam dan tidak menjawab pertanyaan penyidik/penyelidik selama tidak didampingi oleh penasehat hukum.
g.            Meminta kepada polisi untuk segera didampingi Pengacara/Penasehat Hukum/Advokat

7.            Jika Tertangkap tangan ?
Jika anda tertangkap tangan atau anda kepergok polisi ketika sedang melakukan kejahatan, kedua surat STP dan SPP tidak diperlukan. Tetapi anda harus mendapatkan STP dan SPP tersebut dalam waktu 24 jam setelah penangkapan. (pasal 18 ayat 2 KUHAP).

8.            Apa Saja Unsur Penting Surat Perintah Penangkapan ?
Surat perintah penangkapan (pasal 18 ayat 1 KUHAP)  berisi informasi tentang :
a.                                    identitas petugas yang menangkap
b.                                    identitas jelas orang yang ditangkap
c.                                    perbuatan pidana yang diduga dilakukan
d.                                    tempat pemeriksaan

9.            Bagaimana Jika Anda Jadi Korban Salah Tangkap ?
Sering terjadi kesalahan penangkapan. Biasanya disebabkan :
§             karena salah orang (orang yang ditangkap keliru) atau karena
§             salah prosedur, misalnya tidak adanya STP dan SPP
Tersangka, atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian karena digeledah, ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan. Atau karena salah tangkap orang atau salah prosedur (pasal 95 ayat 1 KUHAP).

Seseorang berhak memperoleh pemulihan nama baik (rehabilitas) apabila oleh pengadilan diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 97 ayat 1 KUHAP). Jadi orang yang mengalami salah tangkap dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian dan memperoleh rehabilitasi. Tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi tersebut dapat diajukan melalui sidang pra peradilan. (Pasal 95 ayat 2 dan pasal 97 ayat 3)

Praperadilan (Pasal 77 ayat 1 dan 2 KUHAP) ini merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang :
1.                                    sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan tersangka atau keluarganya, atau pihak lain atas kuasa tersangka.
2.                                    Ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.


C.           Diskusi (Role Play atau bermain drama)
1.                    Beberapa peserta dipilih untuk bermain drama tentang kisah Proses penangkapan yang dialami oleh salah seorang aktivis Islam.

2.                    Peserta yang dipilih sebagai pemeran korban, diminta untuk menyusun ceritanya sendiri, dan memilih orang-orang yang akan menjadi aktor: polisi, saksi dll.

3.                    Peserta mengevaluasi kemampuan pemeran “korban” dalam menghadapi aparat polisi atau menjalani proses pemeriksaan yang dialami.
























[1] Beberapa kalangan menyebut dasar filosofis tentang HAM di Eropa dapat ditelusuri sampai pada Plato dan Aristoteles pada zaman Yunani Kuno maupun pada masa Romawi. Menurut Richard P Laude, bagi penduduk elit Yunani di Athena berlaku prinsip kesamaan hak bagi warga negara (isotimia), kebebasan yang sama untuk berbicara dan mengadakan pertemuan publik (isogoria) dan persamaan di depan hokum (isonomia). Sementara di zaman romawi diperkenalkan konsep ‘persamaan bagi semua orang’ (tidak Cuma warga negara Athena) berdasarkan deklarasi Civero yang menyatakan “according to the law of nature, all men are equal and by the same law all are born free”
[2] Pemikiran John Locke ini sangat dipengaruhi oleh teori hukum alam. John Locke mengatakan bahwa manusia ketika masuk menjadi anggota masyarakat maka hak yang diserahkan hanya hak yang penting demi keamanan dan kepentingan bersama. Sedangkan hak-hak preogratif fundamental yang diperolehnya dari hukum alam yang terkait dengan integritasnya tetap dimiliki.Apa saja hak fundamental, tak lain adalah hak atas hidup, hak atas kebebasan dan hak atas harta benda yang tidak bergerak sebagai hak preogratif fundamental.
[3] Menurut Donnely ide tentang HAM di Eropa ini merupakan tuntutan politik yang dilancarkan oleh kelas menengah, yaitu kelompok borjuis yang baru muncul, pada masa awal Eropa modern untuk mengguggat hak-hak istimewa kaum bangsawan tradisional. Ia katakana sangat disayangkan bahwa teori ini hanya hanya melindungi hak-hak bagi kaum laki-laki Eropa yang mempunyai kepemilikan sementara kaum perempuan-sebagaimana juga kelompok budak, pelayan dan buruh, tanpa memandang jenis kelaminya-tidak diakui HAM-nya.
[4] Beberapa kalangan menyebutkan deklarasi ini sangat tidak seimbang, dalam artian bahwa pembahasan dan perumusan tentang hak-hak ekonomi dan sosial diperlakukan secara dangkal ketimbang hak-hak individual lainnya. Bahkan diakui oleh Rene Cassin-salah satu penyusun rancangan, untuk menghindari kemarahan atau kekecewaan Barat tidak terdapat penyebutan istilah hak atas pemogokan atau hak untuk melakukan bisnis dan industri. Kesimpulanya deklarasi ini telah melihat manusia secara sederhana yakni sebagai individu yang menguasai dan mendominasi makhluk hidup lainnya.
5 Artidjo Alkastar, “Pengadilan HAM, Indonesia dan Peradaban”, Pusham-UII, hlm 24 
6 Konsep Hak Asasi Manusia dalam UU. Nomor 39 Tahun 1999: Telaah dalam Perspektif IslamPosted by Cak Ozy on October 14, 2007. Lihat wordPress.com
7 Baca Lebih Lanjut , Ensiklopedia Dunia Islam  Moderen , Mizan, Bandung , hlm 136-141   
8 Ratifikasi adalah pengesahan suatu instrumen yang dikeluarkan oleh PBB, dimana dengan ratifikasi tersebut berarti suatu negara telah mengikatkan diri dengan aturan tersebut sehingga negara wajib mematuhi untuk menegakan hak dalam kovenan tersebut. Karena telah diratifikasi maka keberadannya telah menjadi hukum positif di negara tersebut dan semua aparatur pemerintah diwajibkan unutuk mematuhi eksistensi UU itu. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN AKSI MASSA

LATAR HISTORIS PEMIKIRAN KARL MARX

POSTMODERNISME DAN IMPLIKASINYA DALAM PENDIDIKAN