DEMOKRASI
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran
dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat
atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat
yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum
legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum
legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan
presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak
wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian
warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai
tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah
melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan
kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Sejarah dan
Perkembangan Demokrasi
Istilah "demokrasi"
berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM.
Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak
negara. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya
pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip
trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias
politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta
sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata
tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
Demikian pula
kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan
dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan
akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara
operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara
tersebut.
Demokrasi di
Indonesia
Semenjak kemerdekaan
17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa
Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden
harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih
dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang
kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu.
Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk
pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian
Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem
pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu
yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk
kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer
Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada
tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai
pemenang Pemilu.
DEMOKRASI
A. HAKIKAT DEMOKRASI
1 . Pengertian
Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa
(etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang
berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau
kekuasaan. Jadi, secara bahasa, demos-cratein atau demos-cratos berarti
pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Konsep demokrasi
lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4
SM - abad ke-6 M. Demokrasi yang dipraktikkan pada waktu itu adalah demokrasi
langsting (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat
keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau
warga negara. Hal ini dapat dilakukan karena Yunani pada waktu itu berupa
negara kota (polis) yang penduduknya terbatas pada sebuah kota dan daerah
sekitarnya yang berpenduduk sekitar 300.000 orang.
Disebabkan adanya
perkembangan zaman dan juga jumlah penduduk yang terus bertambah maka keadaan
seperti yang dicontohkan dalam demokrasi secara langsung yang diterapkan
seperti di atas mulai sulit dilaksanakan, dengan alasan berikut.
a.
Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang
jumlahnya cukup banyak
b.
Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah
yang banyak sulit dilakukan.
c.
Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tereapai,
karena sulitnya memungut suara
dari peserta yang hadir
d.
Masalah yang dihadapi negara semakin kompleks dan rumit
schingga membutulikan
orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.
Maka untuk
menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan
tertinggi, dibentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan
demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pernegang kekuasaan
tertinggi selinigga mulailah dikenal "demokrasi tidak langsung" atau
"demokrasi perwakilan. Jadi, demokrasi atas dasar penyaluran kehendak
rakyat ada dua macarn, yaitu
a.
Demokrasi langsting adalah paliarn demokrasi yang
mengikutsertakan setiap warga
negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum. dan undang-undang.
b.
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang
dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Untuk negara-negara
modem, penerapan demokrasi tidak langsung dilakukan karena berbagai alasan,
antara lain:
a.
penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan
musyawarah pada suatu tempat tidak dimungkinkan;
b.
masalah yang dihadapi semakin kompleks karena kebutuhan
dan tantangan hidup semakin banyak;
c.
setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri
di dalam mengurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup diserahkan
pada orang yang berminat dan memiliki keahlian di bidang pemerintahan negara.
2. Pengertian
Terminologis Demokrasi
Dari sudut
terminologi, banyak sekali definisi demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa
ahli politik. Masing-masing memberikan definisi dari sudut pandang yang
berbeda. Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi.
a.
Menurut Samuel Huntington
Sistem politik
sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat
dalam sistem itu dipilih melatui pernililian umurn yang adil, jujur, dan
berkala dan di dalam sistem. itu para calon bebas bersaing untuk memperolch
suara dan hampir sernua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Ada satu pengertian
mengenai demokrasi yang dianggap paling populer di antara pengertian yang ada.
Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham. Lincoln yang
mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat (government ofthe people, by the people, and for the people).
Dalam demokrasi,
kekuasaan pemerintahan di negara itu berada di tangan rakyat. Rakyat adalah
pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan di negara tersebut. Pemerintahan
yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi disebut
pernerintahan demokrasi. Secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi ada
dua (Maswadi Rauf 1997), yaitu
a.
kebebasan/persamaan (feedonilequality), dan
b. kedaulatan rakyat
(people sovereignty).
Dengan konsep
kedaulatan rakyat, pada hakikatnya kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat
dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal,
pertama, kecil kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kedua,
terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan.
3. Demokrasi sebagai
Bentuk Pemerintahan
Konsep demokrasi
sebagai bentuk pemerintahan berasal dari para filsuf Yunani. Dalam pandangan
ini, demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan. Secara klasik,
pembagian bentuk pemerintahan menurut Plato, dibedakan beberapa macam:
a.
Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh seseorang sebagai pemimpin
tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
b.
Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
olch sescorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi.
c.
Aristokrasi, yaitu suatu bentuk pernerintahan yang
dipegang oleh sekelompok orang
yang memimpin
dan dijalankan unluk kepentingan rakyat banyak.
d.
Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
olch sekelompok dan dijalankan
untuk kelompok itu sendiri.
e.
Demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh rakyat dari dijalankan
untuk kepentingan
rakyat banyak.
f.
Mobokrasi/Oklilokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang
tidak berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yang akhirnya
pemerintahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.
Adapun bentuk
pemerintahan yang dianut atau diterima dewasa ini adalah bentuk pernerintahan
modem menurut Nicollo Machiavelli membedakan bentuk pemerintahan, yaitu;
a)
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang bersifat
kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar raja, ratu,
kaisar, atau sultan.
b)
Republik adalah bentuk pernerintahan yang dipimpin oleh
seorang presiden atau
perdana menteri.
4. Demokrasi sebagai Sistem
Politik
Pada masa sekarang
demokrasi dipahami tidak semata suatu bentuk pemerintahan tetapi sebagal sistem
politik. Sistern politik cakupannya lebih luas dari sekadar bentuk
pemerintahan. Beberapa ahli telah mendefinisikan demokrasi sebagai sistem, politik.
MisaInya;
a.
Henry B. Mayo, menyatakan demokrasi sebagal sistem,
politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa
kebijakan umum ditentukan atas dasar
mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efektif olch rakyat dalam pemilihan yang berkala
yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana
terjaminnya kebebasan politik.
b.
Samuel Huntington, menyatakan bahwa sistem politik
sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat
dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan
di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan
suara.
Sukarno dalam buku
Demokrasi Vs Kediktatoran (1981) mengemukakan adanya beberapa prinsip dari
demokrasi dan prinsip-prinsip dari otoritarian atau kediktatoran. Adapun
prinsip-prinsip dari sistem politik demokrasi, sebagai berikut:
a)
pembagian kekuasaan; kekuasaan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif berada pada
badan yang berbeda;
b)
pemerintahan konstitusional;
c)
pemerintahan berdasarkan hukum (Rule of Law);
d)
pemerintahan
mayoritas;
e)
pemerintahan dengan diskusi;
f)
pemilihan umum
yang bebas;
g)
partal politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan
fungsinya;
h)
manaJemen yang terbuka;
i)
pers yang bebas;
j)
pengakuan terhadap hak-hak minoritas;
k)
perlindungan terhadap hak asasi manusia;
l)
peradilan yang bebas dan tidak memihak;
m)
pengawasan terhadap administrasi negara;
n)
mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik
masyarakat dengan kehidupan politik pemerintah;
o)
kebijaksanaan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan
politik tanpa paksaan dari lembaga manapun;
p)
penempatanpejabat pemerintahan dengan merit system bukan
poll system;
q)
penyelesaian secara damai bukan dengan kompromi;
r)
jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas
tertentu;
s)
konstitusi UUD yang demokratis;
t)
prinsip persetujuan.
Kebalikan dari
prinsip demokrasi adalah prinsip kediktatoran yang berlaku pada sistem politik
otoriter atau totaliter. Prinsip-prinsip ini bisa disebut sebagai prinsip
nondemokrasi, yaitu sebagai berikut.
1.
Pemusatan kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatlf,
kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif menjadi satu. Ketiga kekuasaan itu
dipegang dan dijalankan oleh satu lembaga saja.
2.
Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusi yang sifatnya
konstitusional, tetapi pemerintatian dijalankan berdasarkan kekuasaan. Konstitusinya
memberi kekuasaan yang besar pada negara atau pemerintah.
3.
Rule of Power atau prinsip negara kekuasaan yang ditandai
dengan supremasi kekuasaan dan ketidaksamaan di depan hukum.
4.
Pembentukan pemerintahan tidak berdasarkan musyawarah,
tetapi melalui dekrit.
5.
demokratis. Pemilu dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan penguasa atau
pemerinta'h negara.
6.
Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin.
5. Demokrasi sebagai
Sikap Hidup
Perkembangan baru
menunjukkan bahwa demokrasi tidak hanya dipahami sebagai bentuk pemerintahan
dan sistem politik, tetapi demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau
pandangan hidup demokratis. Pernerintahan atau sistem politik demokrasi
tidak datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya. Perilaku demokrasi terkait
dengan nilai-nilai demokrasi. Perilaku, yang senantiasa bersandar pada
nilai-nilai demokrasi akan membentuk budaya atau kultur demokrasi. Pemerintahan
demokratis membutulikan kultur demokrasi untuk membuatnya performed (eksis dan
tegak). Perilaku demokrasi ada dalam manusia itu sendiri, baik selakii warga
negara maupun pejabat negara.
B. DEMOKRATISASI
Demokratisasi melalui
beberapa tahapan, yaitu
a.
tahapan pertama adalah pergantian dari penguasa
nondemokratis kepenguasa demokrasi;
b.
tahapan kedua adalah pembentukan lembaga-lembaga dan
tertib politik demokrasi;
c.
tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi;
d.
tahapan keempat adalah praktik demokrasi sebagai budaya
politik bernegara.
Dalam rumusan yang
hampir sama, Samuel Huntington (2001), menyatakan bahwa proses demokratisasi
melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu pengakhiran rezim nondemokratis, pengukuhan
rezim demokratis, dan pengkonsolidasian sistem yang demokratis. Demokratisasi
juga berarti proses menegakkan nilai-nilai demokrasi sehingga sistem politik
demokratis dapat terbentuk secara bertahap.
1.
Nilai (Kultur) Demokrasi
Henry B. Mayo dalam
Mirriam Budiardjo (1990) menyebutkan adanya delapan nilai demokrasi, yaitu:
1.
menyelesaikan pertikaian-pertikaian secara damai dan
sukarela;
2.
menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu,
masyarakat yang selalu berubah;
3.
pergantian penguasa dengan teratur;
4.
penggunaan paksaan sesedikit mungkin;
5.
pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman;
6.
menegakkan keadilan;
7.
memajukan ilmu pengetahuan;
8.
pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan.
kita
mengetahui bahwa demokrasi yang semula merupakan bentuk pemerintahan dan sistem
politik telah berkembang sebagai suatu pandangan atau budaya hidup, yaitu
pandangan hidup demokratis.
2.
Lembaga (Struktur) Demokrasi
Menurut Mirriam
Budiardjo (1997), untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu
diselenggarakan lembaga-lembaga, antara lain sebagai berikut;
a.
Pemerintahan yang bertanggung jawab.
b.
Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan
kepentingan dalam masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
c.
Suatu organisasi politik yang mencakup lebih dari satu
partai (sistem dwipartai,
multipartai). Partai menyelenggarakan
hubungan yang kontinu dengan
masyarakat.
d.
Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan
pendapat.
e.
Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi
manusia dan mempertahankan
keadilan.
Dengan demikian untuk
berhasilnya demokrasi dalam suatu negara, terdapat dua hal penting sebagai
berikut.
a.
Tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai demokrasi yang
inenjadi sikap dan pola
hidup masyarakat dan
penyelenggara negara dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
b.
Terbentuk dan betjalannya lembaga-lembaga demokrasi dalam
sistem politik dan pemerintahan.
Jadi, suatu negara
dikatakan negara demokrasi apabila memenuffi dua kriteria, yaitu :
·
pemerintahan demokrasi yang berwujud pada adanya
institusi (struktur) demokrasi;
·
masyarakat demokratis yang berwujud pada adanya budaya
(kultur) demokrasi.
3.
Ciri Demokratisasi
a)
Berlangsung secara evolusioner. Artinya Demokratisasi berlangsung dalam waktu
yang lama. Berjalan
secara perlahan,
bertahap, dan bagian demi bagian.
b)
Proses perubahan secara persuasif bukan koersif.
Artinya Demokratisasi
dilakukan bukan dengan paksaan, kekerasan atau tekanan. Proses menuju demokrasi
dilakukan dengan musyawarah dengan mellbatkan setiap warga negara.
c)
Proses yang tidak pemah selesai. Demokratisasi merupakan proses yang
berlangsung terus-menerus.
C. DEMOKRASI DI
INDONESIA
1. Demokrasi Desa
Menumt Mohammad Hatta
dalam Padmo Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi,
misalnya dengan pemililian kepala desa dan adanya rembug desa. Itulah yang
disebut "demokrasi asli". Demokrasi desa memiliki 5 (lima) unsur atau
anasir, yaitu
a.
rapat,
b.
mufakat,
c.
gotong-royong,
d.
hak mengadakan
protes bersama, dan
e.
hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut.
Demokrasi desa tidak
bisa dijadikan pola demokrasi untuk Indonesia modem. Namun, kelima unsur
demokrasi desa tersebut dapat dikembangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia
yang modern. Demokrasi Indonesia modern menurut Moh. Hatta harus meliputi 3
(tiga) hal, yaitu
a.
demokrasi di bidang politik,
b.
demokrasi di bidang ekonomi, dan
c.
demokrasi dibidang sosial.
2. Demokrasi
Pancasila
Bersumber pada
ideologinya, demokrasi yang berkembang di Indonesia adalah demokrasi Pancasila.
Pancasila adalah ideologi nasional, yaitu seperangkat nilai yang dianggap baik,
sesuai, adil, dan menguntungkan bangsa. Sebagai ideologi nasional, Pancasila
berfungsi sebagai:
1)
cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman
dalam membuat dan menilai
keputusan politik;
2)
alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai
bagi prosedur penyelesaian
konflik yang terjadi
Nilai-nilai demokrasi
yang terj abar dari nilai-nilai Pancasila tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Kedaulatan rakyat
b.
Republik
c.
Negara berdasar atas hukum
d.
Pemerintahan yang konstitusional
e.
Sistem perwakilan
f.
Prinsip musyawarah
g.
Prinsip ketuhanan
Demokrasi Pancasila
dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagaiberikut.
1)
Secara luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat
yang didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila dalam bidang politilc, ekonomi, dan sosial,
2)
Secars sempit demokrasi Pancasila berarti
kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan perwakilan.
3.
Perkembangan Demokrasi Indonesia
Perkembangan
demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut dan sesuai dengan usia
Republik Indonesia itu sendiri. Lahimya konsep demokrasi dalam sejarah modem
Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara bulan Mei sampai
Juli 1945.
Membicarakan
pelaksanaan demokrasi tidak lepas dari periodisasi demokrasi yang pernah dan
berlaku dan sejarah Indonesia. Menurut Mirriam Budiardjo (1997) dipandang dari
sudut perkembangan sej arah, demokrasi Indonesia sampal masa Orde Baru dapat
dibagi dalam 3 (tiga) masa yaitu sebagai berikut;
a)
Masa Republik 1, yang dinamakan masa demokrasi
parlementer.
b)
Masa Republik 11,
yaitu masa demokrasi terpimpin.
c)
Masa Republik Ill, yaitu masa demokrasi Pancasila yang
menonj olkan sistem presidensil.
Afan Gaffar (1999)
membagi alur periodisasi demokrasi Indonesia terdirl atas:
a.
periode masa revolusi kemerdekaan,
b.
periode masa demokrasi parlementer (representative
democracy), c.
c.
periode masa demokrasi terpirapin (guided democracy),
d.
periode
pemerintahan Orde Baru (Pancasila democracy).
Pelaksanaan demokrasi
di indonesia dapat pula dibagi ke dalam periode berikut.
a.
Pclaksanaan Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai
1950.
b.
Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri:
·
Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959;
·
Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965.
c.
Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 sampai
1998.
d.
Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai
1999,
e.
Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai
sekarang.
Pada masa reformasi
ini, masyarakat memiliki kesempatan yang luas dan bebas untuk melaksanakan
demokrasi di berbagai bidang. Pada masa transisi dan reformasi ini juga, banyak
terjadi pertentangan, perbedaan pendapat yang kerap menimbulkan kerusuhan dan
konflik antarbangsa sendiri. Setelah pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu
presiden 2004, bangsa Indonesia memulai penyelenggaraan kehidupan
ketatanegaraan. Diharapkan penyelenggaraan bernegara secara demokratis dapat dijalankan
sebagai sarana mencapai kesejahteraan dan keadilan rakyat.
D. SISTEM POLITIK
DEMOKRASI
1. Landasan Sistem
Politik Demokrasi di Indonesia
Berdasarkan pembagian
sistem politik, ada dua pembedaan, yaitu sistem politik demokrasi dan sistem
politik nondemokrasi (Samuel Huntington, 200 1). Sistem politik demokrasi
didasarkan pada nilai. prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis.
Sistem politik demokrasi diyakini mampu menjamin hak kebebasan warga negara,
membatasi kekuasaan pemerintahan dan memberikan keadilan. Banyak negara
menghendaki sistem politiknya adalah sistern politik demokrasi.
Landasan negara
Indonesia sebagai negara demokrasi terdapat dalam:
1.
Pernbukaan UUD 1945 pada Alinea 4 yaitu "...maka
disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatn UUD Negara RI yang terbentu.k dalam suatu susunan
Negara RI yang berkedaulatan rakyat
......
2.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
kedaulatan di tangan rakyat dan
dilakukan menurut ketentuan UM
2.
Sendi-Sendi Pokok Sistem Politik
Demokrasi Indonesia
Adapun sendi-sendi
pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia sebagai berikut.
a.
Ide kedaulatan rakyat
b.
Negara berdasar atas hukum
c.
Bentuk republik
d.
Pemerintahan berdasarkan konstitusi
e.
Pemerintahan yang bertanggung jawab
f.
Sistem perwakilan
g.
Sistem pemerintahan presidensil
3.
Mekanisme dalam Sistem Politik Demokrasi
Indonesia
Pokok-pokok dalam
sistem politik Indonesia sebagai berikut.
a.
Mcrupakan bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi
yang luas. Di samping adanya
pemerintah pusat terdapat pemerintah daerah yang memiliki hak otonom.
b.
Bentuk pernerintahan republik, sedangkan sistem
pernerintahan presidensil.
c.
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden dan
wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun.
d.
Kabinet atau mented diangkat oleh presiden dan
bertanggungjawab kepada presiden.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR maupun DPR. Di samping kabinet,
presiden dibantu oleh suatu dewan pertimbangan.
e.
Parlemen terdiri dari dua (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD)
f.
Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil
presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD
Kabupaten/ Kota dari kepala daerah.
g.
Sistem multipartai. Banyak sekali partal politik yang
bermunculan di Indonesia terleblh setelah berakhir Orde Baru. Pemilu 1999
diikuti 48 partai politik. Pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai politik.
h.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MahkarnahAgung dan
badan peradilan di bawahnya yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta
sebuah Mahkamah Konstitusi.
i.
Lembaga negara lainnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan
dan Kornisi Yudisial.
4.
Masa Depan Demokrasi
masa depan demokrasi
bergantung pada persyaratan-persyaratan atau demokrasi perlu syarat hidupnya.
Proses demokrasi terutama pada pemerintahan transisi dapat berubah menjadi
bencana bagi negara-negara tersebut, baik transisi dari sistem diktator maupun
rezim militer ke arah sistem politik demokrasi. Negara-negara maju dan
demokratis percaya bahwa transisi menuju demokrasi akan membawa stabilitas,
pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bagi bangsa berkembang. 6 kondisi yang
diperlukan bagi kelancaran demokratisasi di negara-negara berkembang (David
Beetharn dan Kevin Boyle, 2000), yaitu sebagai berikut. a. Penguatan struktur
ekonomi yang berbasis keadilan sehingga memungkinkan terwujudnya prinsip
kesederajatan warga negara. b.Tersedianya kebutuhan-kebutuhan dasar bagi
kepentingan survive warga negara seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan. c.
Kemapanan kesatuan dan identitas nasional sehingga tahan terhadap pembelahan
dan perbedaan sosial politik warga negara. d. Pengetahuan yang luas,
pendidikan, kedewasaan, sikap toleransi, dan rasa tanggung jawab kolektif warga
negara khususnya masyarakat pemilih. c. Rezim yang terbuka dan bertanggung jawab
dalam menggunakan sumber-sumber publik secara efisien. f. Pengakuan yang
berkelanjutan dari negara-negara demokratis terhadap praktik demokrasi yang
berjalan dan secara khusus bersedia menawarkan pelatilian dan penyebarluasan
praktik demokrasi yang baik dan kredibel.
Pendapat lain
menyatakan, diperlukan 6 kondisi yang dianggap mendukung pembangunan demokrasi
yang stabil (Soerensen, 2003), yaitu sebagai berikut:
a.
Para pernimpin tidak menggunakan instrumen kekerasan,
yaitu polisi dan militer
untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan.
b.
Terdapatriya organisasi masyarakat pluralis yang modem
dan dinamis.
c.
Potensi konflik dalam pluralisme subkultural
dipertahankan pada level yang masih
dapat ditoleransi.
d.
Di antara penduduk negeri, khususnya lapisan politik
aktif, terdapat budaya politik
dan sistem keyakinan yang mendukung ide dan lembaga demokrasi.
e.
Dampak dari pengaruh dan kontrol oleh negara asing dapat
menghambat atau mendukung
secara positif.
Masa depan demokrasi
Indonesia sesungguhnya telah mendapat pijakan kuat atas keberhasilan Orde Baru
memajukan pendidikan dan keschatan warga negara.
HAK ASASI MANUSIA
A.
Inti Gagasan HAM
|
B.
Perkembangan Awal HAM modern
Dalam konteks sejarah
Barat, ide HAM itu bermula dari Inggris
yang pada kurun waktu abad ke –17 sudah mempunyai tradisi perlawanan terhadap
kekuasaan raja yang dominan[1]. Bahkan pada tahun
1215 para bangsawan sudah mampu memaksa raja untuk membuat aturan yang kemudian
bernama Magna Charta Libertatun yang isinya larangan penahanan,
penghukuman dan perampasan benda secara sewenang-wenang. Kemudian di tahun 1679 muncul apa yang
dinamakan Habeas Corpus, suatu dokumen keberadaan hukum bersejarah yang
menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu tiga hari
kepada seorang hakim dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan. Peryataan ini
menjadi dasar hukum bahwa orang hanya boleh ditahan atas perintah hakim.
Dalam tahun 1689 muncul
apa yang biasa dinamakan dengan Bill of Rights yang berlaku di Inggris
yang isinya pengakuan semua hak-hak parlemen. Perkembangan itu semua tak kurang
pengaruh dari sosok yang bernama John Locke,
dalam bukunya yang terkenal Second Treatise of The Government, ia
mengemukakan ide toleransi (waktu itu antara orang Katolik dan ateis) dan
menyatakan bahwa semua orang itu diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah
yang tak dapat dilepaskan. Hak-hak alamiah itu meliputi hak atas hidup, hak
kemerdekaan, hak milik dan hak
kebahagiaan.
Pemikiran John Locke[2]
ini sangat berpengaruh pada wilayah jajahan Inggris seperti Amerika sedangkan
pemikir lain yaitu Jean-Jacques Rousseau menjadi inspirasi bagi warga Perancis
untuk memperjuangkan kebebasan[3]. Sehingga saat
meletus Revolusi Perancis terkenal apa yang dinamakan dengan Declaration des
roits de’lhomme et du citoyen (Deklarasi mengenai Hak Manusia dan Warga
Negara). Atau dalam ungkapan yang populer peryataan kebebasan (liberte),
kesamaan (egalite) dan kesetiakawanan (fraternite) Berkat
Revolusi Perancis itu pula muncul hak warga negara untuk menetukan
undang-undang.
Selama paruh abad 19
muncul perjuangan HAM dalam dimensi yang baru seiring dengan pesatnya dampak
yang diusung oleh revolusi industri; yaitu kaum buruh yang menuntut tingkat
upah yang layak untuk manusia pekerja. Dalam konteks itulah maka lahirlah
hak-hak sosial yang berada di bawah bendera sosialisme.
C. Lahirnya DUHAM
Beranjak pada abad 20
perjuangan HAM menampilkan soal baru yaitu penentangan terhadap kekuasaan
otoriter suatu negara. Dimasukkanya persoalan negara otoriter ini karena
sejarah pada tahun-tahun itu penuh dengan kekejian kemanusiaan dan dunia
mengalami kondisi depresi ekonomi yang parah; seperti yang dilakukan oleh kaum
Nazi Jerman yang antara tahun 1933 dan 1945
melakukan pembunuhan lebih dari 6 juta orang Yahudi sehingga boleh
dikatakan telah terjadi satu pembasmian etnis yang besar-besaran. Untuk itulah
maka pada tahun 1941 Presiden Roosevelt merumuskan apa yang biasa dinamakan
dengan the four Freddoms (empat kebebasan) yaitu, kebebasan bicara dan
menyatakan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari ketakutan dan kebebasan
dari kemiskinan. Kemudian tepat pada tanggal 10 Desember 1948 Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan satu deklarasi sedunia yang memuat
tentang sederet hak-hak asasi manusia[4] yang kemudian
dikenal secara luas dengan nama DUHAM (Deklarasi universal Hak Asasi Manusia).
Karena deklarasi itu
hanya peryataan moral dan tidak mengikat secara yuridis; hanya sebongkah
cita-cita etik tentang dunia masa depan maka ada kebutuhan untuk meningkatkanya
menjadi satu konvensi yang mengikat negara mana saja yang meratifikasi. Untuk lebih merinci beberapa hak itu maka
ditetapkan ada dua komponen HAM yang kemudian dirumuskan dalam sebuah konvensi
international yaitu pertama hak sipil dan hak politik (seperti hak
hidup, kebebasan dan keamanan pribadi (pasal 3); larangan perbudakan (pasal 4);
larangan penganiayaan (pasal 5); hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur
(pasal 10) dll) sedang kedua dinamakan hak sosial dan ekonomi seperti
hak atas pekerjaan (pasal 23), hak atas taraf hidup yang layak, termasuk
makanan, pakaian, perumahan dan kesehatan (pasal 25) dan hak atas pendidikan
(pasal 26) Kedua konvensi diatas mulai berlaku sejak tahun 1976 dan sudah lebih
dari 119 negara meratifikasi termasuk Indonesia.
Dari sejarah penegakan
HAM diatas kita dapat menyimpulkan bahwa perjuangan HAM sebenarnya teleh
melewati beberapa generasi. Pada generasi pertama HAM mengacu sebatas pada
hak-hak sipil dan politik; kemudian
dilanjutkan pada generasi kedua yang lebih menitik-beratkan pada hak-hak
ekonomi, sosial dan kebudayaan; kini menginjak pada generasi yang ketiga yang
menyangkut beberapa hak baru seperti hak atas pembangunan, hak atas perdamaian,
hak tata lingkungan alam yang bersih, hak atas sumber daya alamnya sendiri dan
hak atas warisan budayanya sendiri.
D. Arti HAM di Dunia
Yang Sekuler
Keuntungan apa yang
diperoleh dengan luasnya cakupan isu HAM;
Katarina Tomasevski memberikan jawaban, jika perdamaian menjadi sebuah
hak asasi manusia mungkin akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa
setiap orang berkepentingan dalam pemeliharaan perdamaian; dan ini akan
memperluas dukungan masyarakat pada kebijaksanaan pelucutan senajata. Hal yang
sama berlaku dalam pengakuan hak atas pembangunan; yaitu dengan
mengoperasionalkan konsep-konsep HAM dalam perumusan pembangunan-yang meliputi
tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi-maka pembangunan dapat dijauhkan
dari tindakan penindasan dan penganiayaan HAM. Misalnya dalam tahapan evaluasi,
pembangunan yang melibatkan HAM pasti memenuhi (1) secara sosial, rakyat tidak
kehilangan instisusi dan jaringan sosial yang bermanfaat (2) secara ekonomi
tidak lebih miskin baik dalam segi materi maupun peningkatan taraf hidup (3)
secara politik, rakyat tidak kehilangan institusi yang dapat melindungi atau
menyuarakan kepentinganya (4) secara ekosistem rakyat tidak tercabut dari
rantai ekosistem yang memenuhi kebutuhan hidup secara murah dan sehat. Itu
sebabnya ketiga generasi itu HAM bukan satuan yang terpecah tapi merupakan
serangkaian paket yang harus dipenuhi.
Yang seringkali menjadi
persoalan adalah, mana hak-hak yang paling pokok sehingga tak boleh diabaikan
dan mana hak-hak yang boleh untuk sementara dikesampingkan atau dibekukan.
Tentu untuk kategori yang terakhir perlu ditinjau beberapa kondisi-kondisi
maupun alasan-alasan yang dapat dimaklumi; untuk itu ada pertemuan
international di Sycarua, Itali tahun 1984 yang mencoba untuk menentukan
beberapa kondisi tersebut. Pertemuan itu kemudian menghasilkan sejumlah hak-hak
pokok yang tak boleh diabaikan yaitu meliputi; hak hidup dan integritas
pribadi, yang termasuk hak diatas adalah kebebasan dari perbudakan,
penghambaan, penganiayaan dan penangkapan sewenang-wenang, diskriminasi serta
aneka tindakan lain yang melanggar martabat manusia; yang lain menyebut hak
atas sandang, pangan, papan dan kesehatan manusia.
Dalam kaitanya dengan
itu, maka hak-hak pokok itu mengikuti sifat dan arah masing-masing HAM.
Setidaknya menurut pengamatan Frans Magnis Suseno ada empat kelompok hak-hak
pokok yang berkait dengan sifat HAM.
Pertama Hak-hak asasi negatif atau liberal; kelompok ini memperjuangkan gagasan liberalisme
yang titik pangkalnya adalah jaminan otonomi individu. Kata utama yang
digunakan adalah ‘tidak’-yaitu tidak dikatakan apa yang boleh, melainkan apa
yang tak boleh dilakukan; seperti kehidupan saya tidak boleh dicampuri oleh
orang luar, saya bebas untuk bergerak, memilih jodoh, perlindungan terhadap hak
milik-pokoknya dasar etis hak ini- adalah kebebasan tiap orang harus dihormati.
Kedua hak-hak Asasi aktif atau Demokratis. Dasar dari hak ini adalah kedaulatan
rakyat adalah kekuasaan tertinggi maka hak ini dinamakan aktif karena ikut
menentukan arah dan perkembangan masyarakat. Dalam hal ini hak ikut dalam
pemilihan wakil rakyat; hak untuk turut membuat Undang-Undang; hak kebebasan
pers; hak untuk membentuk perserikatan politik (seperti dalam pasal 28 UUD 45)
Ketiga Hak-hak asasi positif merupakan tuntutan pada negara untuk melakukan
prestasi-prestasi tertentu seperti hak atas perlakuan yang sama di depan hukum,
hak untuk menjamin tegaknya pengadilan, hak untuk melindungi hak milik warga.
Dasar alasan dikenakanya hak-hak diatas karena negara memang merupakan lembaga
yang ditugasi untuk memberikan pelayanan pada rakyat; negara merupakan lembaga
yang diciptakan oleh rakyat untuk memberi pelayanan-pelayanan tertentu.
Keempat adalah hak-hak sosial yang merupakan perbaikan dari hak ketiga.
Bagaimanapun rakyat terdiri dari berbagai klas-klas sosial maka tidak mungkin
jaminan kebebasan menguntungkan semua kelompok. Pada orang miskin bagaimana
kebebasan akan mampu meningkatkan taraf hidupnya jika struktur tak memberikan
cukup ruang mereka untuk maju sedang kaum kaya yang penuh dengan fasilitas
dapat saja memanfaatkan kebebasan. Jadi diam-diam akan muncul ketidak-adilan
jika tidak jeli untuk melihat bahaya dari gagasan kebebasan. Keadaan inilah
yang menuntut peran negara untuk memberikan jaminan minimal bagi semua warga.
Negara dilarang keras untuk membiarkan warganya hidup di bawah minimal yang
wajar; gara-gara warga itu tak memiliki sarana yang memadai. Hak-hak asasi
sosial itu mencerminkan kesadaran bahwa setiap anggota masyarakat itu berhak
atas bagian yang adil dari harta benda materiil maupun harta benda kultural
dari negaranya.
Bab II. HAM di Negara Islam
Konsep yang mengandung
gagasan HAM telah ada dalam warisan dan teologi Islam, dimana watak Islam yang
bersifat teosentris yang fokus dan bersumber pada Allah sehingga dalam Islam terdapat garis pemisah yang
jelas antara huquq Allah (hak-hak Allah) dan huquq al-‘ibad
(hak-hak manusia). Hak-hak Allah adalah fara’idh (kewajiban) yang
dicanangkan kepada tiap manusia untuk dilaksanakan.
Tapi sudah tentu
kepatuhan pada pemenuhan hak-hak Allah sesungguhnya merupakan jembatan bagi
pemenuhan atas hak-hak manusia. Seperti perintah zakat-sebagaimana dicatat oleh
Huston Smith-merupakan pemecahan praktis Islam atas masalah kesenjangan.
Malahan konsep zakat itulah yang oleh Huston Smith berandil besar dalam
kelahiran konsep negara sejahtera yang kini dianut oleh beberapa negara
Skandinavia.
A. Piagam Madinah
Oleh karena itu maka
pembicaraan tentang tentang HAM bukanlah
sesuatu yang asing bagi Islam hal ini disebabkan bahwa praktek-praktek dalam
sejarah perkembangan Islam telah juga ikut memberikan sumbangsih bagi perjalanan
panjang HAM dalam lintasan peradaban manusia. Seperti yang ditulis Artidjo
Alkostar bahwa dalam dunia Islampun muncul suatu kesepakatan antara kaum Muhajirin dan Anshar di Kota
Madinah, yang tertuang dalam Piagam Madinah (632 M), yang merupakan perjanjian
antar suku, ras dan agama yang mendiami Kota Madinah, yaitu antara bangsa Arab,
Yahudi dan Kristen. Didalamnya terkandung kebebasan beragama, prinsip
pertahanan dan kebijaksanaan luar negeri serta mengatur sistem asuransi sosial.
Piagam ini terdiri dari 47 pasal dan 6 sub pasal, yang mulai berlaku pada hari
Jum’at 24 September 622 M dan menjamin kesetaraan hak Islam, Yahudi dan Kristen5 Ada juga yang
mengatakan bahwa terdapat sedikitnya lima makna pokok kandungan alenia pertama dari Piagam Madina tersebut, yaitu pertama, penempatan nama Allah
SWT pada posisi teratas, kedua, perjanjian masyarakat (social
contract), ketiga, kemajemukan peserta, keempat, keanggotaan terbuka (open
membership), dan kelima, persatuan dalam ke-bhineka-an (unity in diversity). Hak asasi manusia yang terkandung dalam Piagam Madinah dapat diklasifikasi
menjadi tiga, yaitu hak untuk hidup, kebebasan, dan hak mencari kebahagiaan6.
1.
Hak untuk hidup
Pasal 14
mencantumkan larangan pembunuhan terhadap orang mukmin untuk kepentingan orang
kafir dan tidak boleh membantu orang kafir untuk membunuh orang mukmin. Bahkan
pada pasal 21 memberikan ancaman pidana mati bagi pembunuh kecuali bila
pembunuh tersebut dimaafkan oleh keluarga korban.
2.
Kebebasan
Dalam konteks ini
kebebasan dapat dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
a.
Kebebasan
mengeluarkan pendapat
Musyawarah merupakan
salah satu media yang diatur dalam Islam dalam menyelesaikan perkara yang
sekaligus merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan mengeluarkan
pendapat.
b.
Kebebasan beragama
Kebebasan memeluk
agama masing-masing bagi kaum Yahudi dan kaum Muslim tertera di dalam pasal 25.
c.
Kebebasan dari
kemiskinan
Kebebasan ini harus
diatasi secara bersama, tolong menolong serta saling berbuat kebaikan terutama
terhadap kaum yang lemah. Di dalam Konstitusi Madinah upaya untuk hal ini
adalah upaya kolektif bukan usaha individual seperti dalam pandangan
Barat.
d.
Kebebasan dari rasa
takut
Larangan melakukan
pembunuhan, ancaman pidana mati bagi pelaku, keharusan hidup bertetangga secara
rukun dan dami, jaminan keamanan bagi yang akan keluar dari serta akan tinggal
di Madinah merupakan bukti dari kebebasan ini.
3.
Hak mencari
kebahagiaan
Dalam Piagam Madinah,
seperti diulas sebelumnya, meletakkan nama Allah SWT pada posisi paling atas,
maka makna kebahagiaan itu bukan hanya semata-mata karena kecukupan materi akan
tetapi juga harus berbarengan dengan ketenangan batin.
B. Perkembangan di
negara Islam
Namun apa yang terjadi
didunia Islam juga dipengaruhi oleh konsep dan prinsip hukum Prancis yang
berkembang selama pencerahan dan revolusi Prancis khususnya tentang hak asasi
manusia modern dan konsep tentang kebebasan publik. Banyak pejabat, diplomat
dan penulis abad ke-19 dari negara-negara muslim menyebarluaskan gagasan
konstitusionalisme dan kebebasan publik Eropa. Mereka antara lain Syaikh
Rifa’ah Rafi Al Thahthawi (1801-1871) dari Mesir,sarjana Al Azhar yang
mempelajari institusi hukum dan politik Prancis di Paris dari 1826-18131. Dia
menyiapkan laporan tentang konsep-konsep
hak-hak politik, pemerintahan berdasarkan hukum,kebebasan, persamaan hak, dan
gagasan pencerahan serta menerjemahkan konstitusi Prancis ke dalam bahasa Arab
dan pada 1839 laporannya diterjamhkan kedalam bahasa Turki.
Selain itu adalah
Diplomat Persia, Mluas irza Malkom Khan (1833-1908) yang pernah studi di Paris
dan tinggal di Turki yang kemudian menjadi duta besar Persia untuk Inggris
menulis secara luas konsep-konsep Eropa tentang pemerintah, pemerintah
berdasarkan hukum, dan kebebasan, dia mengatakan bahwa ini semua dapat
dirujukan dengan Islam. Di kesultanan Utsmaniyah figur yang menonjol dalam
menyebarluaskan gagasan hak dan kebebasan serta gagasan kesesuiaan keduanya
dengan Islam adalah sastrawan Namik Kemal (1840-1888).
Perkembangan gagasan HAM
juga terjadi di negara-negara Islam, terutama bagi negara yang pernah dijajah
oleh bangsa Eropa. Salah satunya (adalah Tunisia yang merupakan jajahan
Prancis. Sebagai akibat dari perjuangan menentang penjajahan dan dominasi
negara Eropa yang kemudian menumbuhkan kesadaran rakyat akan pentingnya hak dan
kebebasan demokratis. Setelah merdeka Konstitusi Tunisia tahun 1956 menyatakan
bahwa pemerintahan berbentuk republik sangat menjamin hak asasi manusia (HAM).
Turki juga mencantumkan tentang HAM (konstitusi tahun 1982), yang menyatakan
bahwa Turki adalah negara hukum yang menghormati Hak Asasi Manusia. Demikian
juga dengan Iran didalam Konstitusi 1979 yang mencantumkan dengan jelas bahwa
semua warga memiliki hak manusia, politik, ekonomi, sosial da budaya sesuai
dengan standar Islam. Konsep Islam dan Barat juga dipadu dalam Konstitusi
Afghanistan yang dibuat antara 1921 dan 1924, misalnya semua warga sama
dihadapan pemerintah tanpa dibedakan agama dan sektenya dan dinyatakan bahwa
semua orang Aghansitan sama dihadapan syariat dan hukum negara.
Konstitusi Aljazair 1989
yang menjamin persamaaan hak dihadapan UU tanpa membedakan gender, kebebasan
fundamental HAM, dan advokasi HAM. Negara Arab Saudi pada 1992 didalam
konstitusinya pasal 26 menyebutkan bahwa negara melindungi hak asasi
manusiamenurut syari’at Islam7. Ini semua
mengambarkan bahwa negara-negara muslim juga melakukan perlindungan terhadap
HAM.
Bab III. Hak Sipil- Politik
Substansi dari hak ini
termuat dalam Kovenan Hak Sipil-Politik dan telah diratifikasi8
berdasarakn UU N0. 12/2005, yang memuat pembatasan pengunaan wewenang secara
represif oleh aparat negara. Karena itu maka hak dalam kovenan ini memberikan
batasan tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh aparat negara ketika
berhadapan dengan masyarakat. Untuk itu maka aparatur negara harus membatasi
perannya aga tergaknya hak ini karena bila aparatur negara berperan aktif maka
hak ini akan terlanggar, sebagai contoh adalah ketika demonstrasi dilakukan
aparat negara tidak boleh bertindak.
Tabel Hak-hak yang Dilindungi Kovenan Sipil dan Politik
No
|
Pasal
|
Uraian
|
1
|
6
|
Hak atas kehidupan
|
2
|
7
|
Bebas dari siksaan
dan perlakuan tidak manusiawi [lainnya]
|
3
|
8
|
Bebas dari
perbudakan dan kerja paksa
|
4
|
9
|
Hak atas kebebasan
dan keamanan pribadi
|
5
|
10
|
Hak orang tahanan
atas perlakuan manusiawi
|
6
|
11
|
Bebas dari
penahanan atas [dasar] hutang
|
7
|
12
|
Bebas berpindah dan
memilih tempat tinggal
|
8
|
13
|
Kebebasan bagi
warga negara asing
|
9
|
14
|
Hak atas pengadilan
yang jujur
|
10
|
15
|
Perlindungan dari
kesewenang-wenangan hukuman criminal
|
11
|
16
|
Hak atas pengakuan
yang sama di hadapan hokum
|
12
|
17
|
Hak atas kebebasan
pribadi (privacy)
|
13
|
18
|
Bebas untuk
berpikir, berkeyakinan dan beragama
|
14
|
19
|
Bebas untuk
berpendapat dan berekspresi
|
15
|
20
|
Larangan propaganda
perang dan diskriminasi
|
16
|
21
|
Hak untuk berkumpul
|
17
|
22
|
Hak untuk
berserikat
|
18
|
23
|
Hak untuk menikah
dan berkeluarga
|
19
|
24
|
Hak anak
|
20
|
25
|
Hak berpolitik
|
21
|
26
|
Kesamaan di muka
hokum
|
22
|
27
|
Hak bagi kaum
minoritas
|
|
Bab IV. Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya
Substansi hak ini
termuat dalam Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang telah diratifikasi
dengan UU N0.11/2005. Hak ini sama pentingnya dengan hak sipil politik karena
itu keberadannya telah menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional yang
diakui oleh banyak negara di dunia. Karena pentingnya hak ini maka setiap
negara wajib untuk memenuhi hak ini. Inilah bedanya dengan hak sipil-politik
yang membatasi hak kegiatan negara untuk pemenuhan hak ini. Dalam hak ekonomi,
sosiali dan budaya negara diwajibkan untuk berperan secara aktif dalam memenuhi
hak tersebut sampai batas maksimal.
Misalnya, untuk mencukupi kebutuhan pangan, negara harus mengambil
langkah-langkah dan kebijakan yang tepat agar tujuan mencukupi pangan tersebut
berhasil. Tetapi dalam waktu yang bersamaan, negara juga tidak diberbolehkan
mengambil tindakan yang menyebabkan seseorang kehilangan kebebasan memilih
pekerjaan atau sekolah.
|
Bab V. Tentang Pengadilan Berat HAM
Di Indonesia pengadilan
HAM hanya dilakukan pada kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan UU N0.
26/2000. Khusus untuk menyelesaikan pelanggaran berat HAM ada tiga lembaga yang
sangat berwenang dalam menyelesaikan setiap kasus yang ada. Untuk tahap penyelidikan
Komnas HAM merupakan lembaga yang berwenang menerima pengaduan dari pihak-pihak
yang merasa di rugikan. Untuk tahap selanjutnya adalah Kejaksaan Agung yang
akan melakukan penyidikan, penangkapan/penahanan dan penuntutan dan yang terakhir adalah Pengadilan HAM yang
akan memeriksa dan mengadili para tersangka dan memutuskannya. Namun
sesungguhnya di dalam UU N0. 26/2000 terdapat juga model penyelesaian
pelanggaran berat HAM yaiutu melalui Pengadilan HAM
Ad Hoc, Pengadilan HAM Permanen dan dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
(KKR). Untuk model penyelesaian melalui KKR berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitutsi (MK) telah dibatalkan oleh MK, sehingga keberadaanya tidak berlaku
lagi.
Sedangkan untuk
Pengadilan berat HAM Ad Hoc ada 2 kasus yang telah di putus yaitu Pengadilan
HAM Ad Hoc Kasus Timor-Timur dan Pengadilan HAM Ad Hoc Kasus Tanjung Priok.
Sedangkan untuk pengadilan parmanen hanya ada satu kasus yaitu Pengadilan HAM
Kasus Abepura. Semua kasus ini didasaran pada pasal 9 ayat (2) yang menjelaskan
tentang Kejahatan terhadap kemanusiaan. Walupun dalam Pasal 7 disebutkan bahwa
ada 2 kategori pelanggaran berat HAM, yaitu; Gnosida dan Kejahatan terhadap
Kamanusiaan, tapi hanya kejahatan terhadap kemanusianlah yang baru terjadi di
Indonesia.
ab VI. Memahami Proses Hukum
A. Memahami Pidana dan
Perdata
Proses hukum dalam kasus
pidana meletakan 5 aktor utama yaitu Polisi, Jaksa, Pengacara, Hakim dan
Lembaga Pemasyarakatan (Penjara). Dalam semua proses itu Hukum Pidana dan Hukum
Acara Pidana menjadi basis utama untuk menjerat seorang yang disangka telah
melakukan tindak pidana. Terhadap proses-proses pidana, polisii menjadi aktor
yang pertama dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu tindak
pidana. Inilah proses awalnya sehingga seseorang itu memiliki status sebagai
saksi dan tersangka.
Dalam proses yang
terjadi di kepolisian, pihak kepolisian akan melakukan upaya-upaya untuk
mengumpulkan bukti-bukti dalam rangka mendukung proses penyidikan, dan
memperkuat argumentasi hukum yang di bangun oleh kepolisian ketika ia
menetapkan seseorang sebagai tersangka karena sangat berbahaya bagi institusi
kepolisian ketika ia menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan bukti yang
tidak kuat sebab akan muncul peluang untuk digugat pra peradilan. Gugatan pra
pradilan ini merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap tugas dan
wewenang yang sering kali tidak sesuai dengan KUHAP.
Untuk proses perdata
yang paling utama adalah pengugat, tergugat dan hakim dan dalam semua proses
ini pengugat dan tergugatlah yang paling banyak berperan untuk saling
membuktikan tentang kasus yang menimpa mereka, baik dari segi bukti-bukti
maupun saksi. Jadi pada persoalan ini jaksa maupu polisi tidak terlibat dalam
kasus perdata, sehingga ketika polisi maupun jaksa akan terlibat para pihak
atau masyarakat harus menolak keterlibatan mereka secara tegas
B. Lembaga-lembaga
Pengawas Aparat Negara
Lembaga-lembaga dibawah ini
merupakan lembaga yang melakukan pengawasan terhadap prilaku aparat negara yang
melanggar sumpah jabatan, UU dan etika. Dan masyarakat dapat melaporkan
persoalannya mereka ke lembaga-lembaga ini:
Lembaga
|
Fokus tugas dan
wewenangnya
|
Komisi Pemberantas
Korupsi
|
Melakukan pengawasan,
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Korupsi
|
Komisi Yudisial
|
Melakukan pengawasan
terhadap prilaku Hakim. Jadi kalau ada hakim yang melakukan; tidak adil dalam
putusannya, tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, melanggar etika
dapat melaporkan ke Komisi Yudisial RI
|
Komisi Nasional HAM
(KOMNAS HAM)
|
Melakukan pengawasan
dan menyidikan terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aprat negara
|
Komisi Kepolisian
Nasional
|
Melakukan pengawasan
terhadap prilaku dan penyalahgunaan wewengan aparat polisi
|
Komisi Kejaksaan
Nasional
|
Melakukan pengawasan
terhadap prilaku dan penyalahgunaan wewenang jaksa
|
Komisi Ombudsman
|
Melakukan pengawasan
terhadap penyimpangan administrasi yang dilakukan oleh aparat negara
|
C. Apa yang harus
dilakukan ketika berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum
Berikut ini adalah
penjelasan singkat yang berkaitan dengan hak yang harus ditegakan oleh kalangan
aparat penegak hukum ketika kita menjadi saksi dan tersangka atau ketika kita
secara tiba-tiba ditangkap oleh aparat penegak hukum, berdasarkan KUHAP (Kitab
Undang-Undang Hukum Acara/UUN0.8 tahun 1981) yaitu:
1.
Prosedur yang harus ditaati oleh Polisi untuk memanggil saksi?
a.
Pemanggilan
terhadap saksi dilakukan oleh penyidik (pasal 112)
b.
Surat pemanggilan
harus resmi dari penyidik dan terdapat pernyataan/tulisan "PRO
JUSTITIA".
c.
Surat pemanggilan
harus sudah sampai pada saksi sekurang-kurangnya 3 hari sebelum pemeriksaan.
d.
Penyidik menyampaikan
surat pemanggilan “sebagai saksi” dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara
jelas. (pasal 112)
e.
Penyidik tidak boleh
melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang sedang menderita sakit.
2.
Hak Kita jika diperiksa sebagai saksi yang harus dipenuhi oleh Polisi ? :
a.
Apabila dalam surat
pemanggilan terdapat ketidakjelasan status (apakah sebagai saksi atau tersangka
atau sama sekali tidak ada statusnya) atau kesalahan penyebutan identitas, saksi dapat menolak pemanggilan.
b.
Saksi yang dipanggil
dapat menyatakan tidak bisa hadir asal ada alasan yang masuk akal atau patut
(pasal 113).
c.
saksi dapat meminta
pemeriksaan ditunda, dengan alasan sakit.
d.
saksi dalam
memberikan keterangan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan tanpa
ada tekanan apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun (pasal 117).
e.
saksi berhak membaca
dengan seksama atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum membubuhkan tanda
tangan.
f.
apabila saksi
menemukan keterangan yang ditulis dalam BAP berlainan dengan keterangan yang
diberikan, maka saski berhak meminta kepada penyidik untuk merevisi/merubah.
g.
Apabila usulan revisi
ditolak oleh penyidik saksi dapat menolak untuk menandatangani BAP. (pasal 118)
h.
Dalam hal saksi tidak
mau membubuhkan tanda tanganya, penyidik mencatat hal itu dalam BAP dengan
mencantumkan alasan.
i.
Saksi berhak untuk
meminta waktu istirahat baik karena lelah, sholat dan/atau makan
j.
saksi berhak
mendapatkan salinan BAP.
k.
Saksi dapat
didampingi oleh keluargannya/penasehat hukum.
3.
Bagaimana Jika Anda
Diperlakukan Tidak Manusiawi Dan/Atau
Ditekan Oleh Penyidik ?
a.
Jika anda
diperlakukan tidak manusiawi dan/atau ditekan oleh penyidik, anda dapat
memperingatkan agar penyidik menghargai hak-hak anda sebagai warga negara yang
mempunyai hak hukum yang sama dengan siapapun.
b.
Apabila perlakuan
penyidik tetap tidak berubah, anda dapat menolak diperiksa jika tidak
didampingi penasehat hukum atau anda dapat melaporkan hal tersebut kepada
atasan penyidik.
c.
BAP saksi yang
terlanjur ditandatangani dapat dicabut secara sepihak oleh saksi, apabila :
1.
Keterangan yang
tertulis dalam BAP tidak sesuai dengan keterangan yang dia berikan.
2.
Ketika saksi
memberikan keterangan didepan penyidik merasa : tidak bebas/diancam baik fisik
maupun mental/ditekan oleh penyidik.
4.
Harap diperhatikan isi surat penaggilan ?
a.
Identitas petugas
yang mengantar surat pemanggilan.
b.
Identitas jelas orang
yang dipanggil.
c.
Status nya yang
dipanggil sebagai apa, harus jelas
d.
Alasan pemanggilan
harus jelas yaitu menerangkan perbuatan pidana yang diduga diketahui oleh
saksi.
e.
tempat pemeriksaan
5.
Jenis Penangkapan
Ada dua jenis
penangkapan, yaitu :
a.
Tertangkap tangan,
yaitu jika anda ketahuan/kepergok ketika akan melakukan kejahatan/sedang melakukan kejahatan/beberapa saat setelah
kejahatan sudah selesai dilakukan. Penangkapan biasanya dilakukan oleh penyidik
atau penyelidik. Tapi bisa juga dilakukan oleh masyarakat.
b.
Tertangkap biasa,
yaitu jika anda merupakan orang yang diduga keras melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup. Dalam hal tertangkap biasa yang
berwenang untuk menangkap hanya petugas penyelidik atau penyidik.
6.
Hak Kita Jika Ditangkap Polisi ?
a.
Menanyakakan surat
tugas penangkapan (STP)
b.
Menanyakan surat
perintah penangkapan (SPP)
c.
Meminta polisi untuk
memberi tahu keluarga anda.
d.
Segera mendapatkan
pemeriksaan oleh penyidik (pasal 50 ayat
1 KUHAP).
e.
Menolak penangkapan,
jika petugas yang menangkap tidak dapat menunjukan STP dan SPP kepada anda.
f.
Diam dan tidak
menjawab pertanyaan penyidik/penyelidik selama tidak didampingi oleh penasehat
hukum.
g.
Meminta kepada
polisi untuk segera didampingi Pengacara/Penasehat Hukum/Advokat
7.
Jika Tertangkap tangan ?
Jika anda tertangkap
tangan atau anda kepergok polisi ketika sedang melakukan kejahatan, kedua surat
STP dan SPP tidak diperlukan. Tetapi anda harus mendapatkan STP dan SPP
tersebut dalam waktu 24 jam setelah penangkapan. (pasal 18 ayat 2 KUHAP).
8.
Apa Saja Unsur
Penting Surat Perintah Penangkapan ?
Surat
perintah penangkapan (pasal 18 ayat 1 KUHAP)
berisi informasi tentang :
a.
identitas petugas
yang menangkap
b.
identitas jelas orang
yang ditangkap
c.
perbuatan pidana yang
diduga dilakukan
d.
tempat pemeriksaan
9.
Bagaimana Jika Anda
Jadi Korban Salah Tangkap ?
Sering terjadi
kesalahan penangkapan. Biasanya disebabkan :
§
karena salah orang
(orang yang ditangkap keliru) atau karena
§
salah prosedur,
misalnya tidak adanya STP dan SPP
Tersangka, atau
terdakwa berhak menuntut ganti kerugian karena digeledah, ditangkap, ditahan,
dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan. Atau karena
salah tangkap orang atau salah prosedur (pasal 95 ayat 1 KUHAP).
Seseorang berhak
memperoleh pemulihan nama baik (rehabilitas) apabila oleh pengadilan diputus
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (pasal 97 ayat 1 KUHAP). Jadi orang yang mengalami salah
tangkap dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian dan memperoleh rehabilitasi.
Tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi tersebut dapat diajukan melalui sidang
pra peradilan. (Pasal 95 ayat 2 dan pasal 97 ayat 3)
Praperadilan (Pasal
77 ayat 1 dan 2 KUHAP) ini merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa
dan memutus tentang :
1.
sah atau tidaknya
penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas
permintaan tersangka atau keluarganya, atau pihak lain atas kuasa tersangka.
2.
Ganti kerugian atau
rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang
perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
C.
Diskusi (Role Play
atau bermain drama)
1.
Beberapa peserta
dipilih untuk bermain drama tentang kisah Proses penangkapan yang dialami oleh
salah seorang aktivis Islam.
2.
Peserta yang dipilih
sebagai pemeran korban, diminta untuk menyusun ceritanya sendiri, dan memilih
orang-orang yang akan menjadi aktor: polisi, saksi dll.
3.
Peserta mengevaluasi
kemampuan pemeran “korban” dalam menghadapi aparat polisi atau menjalani proses
pemeriksaan yang dialami.
[1] Beberapa
kalangan menyebut dasar filosofis tentang HAM di Eropa dapat ditelusuri sampai
pada Plato dan Aristoteles pada zaman Yunani Kuno maupun pada masa Romawi.
Menurut Richard P Laude, bagi penduduk elit Yunani di Athena berlaku prinsip
kesamaan hak bagi warga negara (isotimia), kebebasan yang sama untuk berbicara
dan mengadakan pertemuan publik (isogoria) dan persamaan di depan hokum
(isonomia). Sementara di zaman romawi diperkenalkan konsep ‘persamaan bagi
semua orang’ (tidak Cuma warga negara Athena) berdasarkan deklarasi Civero yang
menyatakan “according to the law of nature, all men are equal and by the
same law all are born free”
[2] Pemikiran
John Locke ini sangat dipengaruhi oleh teori hukum alam. John Locke mengatakan
bahwa manusia ketika masuk menjadi anggota masyarakat maka hak yang diserahkan
hanya hak yang penting demi keamanan dan kepentingan bersama. Sedangkan hak-hak
preogratif fundamental yang diperolehnya dari hukum alam yang terkait dengan
integritasnya tetap dimiliki.Apa saja hak fundamental, tak lain adalah hak atas
hidup, hak atas kebebasan dan hak atas harta benda yang tidak bergerak sebagai
hak preogratif fundamental.
[3] Menurut
Donnely ide tentang HAM di Eropa ini merupakan tuntutan politik yang
dilancarkan oleh kelas menengah, yaitu kelompok borjuis yang baru muncul, pada
masa awal Eropa modern untuk mengguggat hak-hak istimewa kaum bangsawan
tradisional. Ia katakana sangat disayangkan bahwa teori ini hanya hanya
melindungi hak-hak bagi kaum laki-laki Eropa yang mempunyai kepemilikan sementara
kaum perempuan-sebagaimana juga kelompok budak, pelayan dan buruh, tanpa
memandang jenis kelaminya-tidak diakui HAM-nya.
[4] Beberapa
kalangan menyebutkan deklarasi ini sangat tidak seimbang, dalam artian bahwa
pembahasan dan perumusan tentang hak-hak ekonomi dan sosial diperlakukan secara
dangkal ketimbang hak-hak individual lainnya. Bahkan diakui oleh Rene
Cassin-salah satu penyusun rancangan, untuk menghindari kemarahan atau
kekecewaan Barat tidak terdapat penyebutan istilah hak atas pemogokan atau hak
untuk melakukan bisnis dan industri. Kesimpulanya deklarasi ini telah melihat
manusia secara sederhana yakni sebagai individu yang menguasai dan mendominasi
makhluk hidup lainnya.
5 Artidjo
Alkastar, “Pengadilan HAM, Indonesia dan Peradaban”, Pusham-UII,
hlm 24
8 Ratifikasi adalah
pengesahan suatu instrumen yang dikeluarkan oleh PBB, dimana dengan ratifikasi
tersebut berarti suatu negara telah mengikatkan diri dengan aturan tersebut
sehingga negara wajib mematuhi untuk menegakan hak dalam kovenan tersebut.
Karena telah diratifikasi maka keberadannya telah menjadi hukum positif di
negara tersebut dan semua aparatur pemerintah diwajibkan unutuk mematuhi
eksistensi UU itu.
Komentar
Posting Komentar